Biaya Akad Nikah di Rumah – Seperti yang kita ketahui, pernikahan memiliki nilai sakral yang tinggi bagi setiap individu. Tidaklah tanpa alasan, karena dalam pernikahan, dua individu akan terikat dalam janji suci untuk memulai perjalanan bersama dalam membentuk rumah tangga yang harmonis.
Selain itu, pernikahan tidak hanya menggabungkan dua individu, tetapi juga menggabungkan dua keluarga yang berbeda. Inilah yang menjadi alasan mengapa proses pernikahan sering diadakan dengan penuh kemegahan, karena menjadi kebanggaan tersendiri bagi kedua keluarga besar yang terlibat.
Dalam agama Islam, saat ini terdapat dua opsi dalam menyelenggarakan prosesi akad pernikahan, yaitu di Kantor Urusan Agama (KUA) atau di rumah. Ketika membahas tentang penyelenggaraan akad nikah di rumah, tentu diperlukan biaya administrasi yang harus dibayarkan.
Oleh karena itu, jika Anda berencana untuk melaksanakan akad nikah di rumah, penting untuk mencari informasi terlebih dahulu mengenai besaran biaya yang diperlukan. Dalam kesempatan ini, kami akan menjelaskan secara lengkap mengenai biaya akad nikah di rumah beserta persyaratannya.
Syarat Akad Nikah di Rumah
Ketika sepasang calon suami istri akan melangsungkan akad nikah, ada sejumlah syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi. Syarat-syarat ini berlaku baik untuk akad nikah di KUA maupun di rumah, gedung, atau tempat lainnya.
Secara umum, berikut adalah beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi, baik bagi calon mempelai pria maupun wanita:
Syarat Dokumen untuk Calon Mempelai Pria:
- Surat keterangan untuk nikah (model N1).
- Surat keterangan asal-usul (model N2).
- Surat persetujuan mempelai (model N3).
- Surat keterangan tentang orang tua (model N4).
- Surat kematian istri (N6) bagi duda yang istri sebelumnya meninggal dunia.
- Akta cerai dari Pengadilan Agama bagi duda yang telah bercerai.
- Surat pemberitahuan kehendak nikah (model N7) jika calon pengantin berhalangan hadir, pemberitahuan nikah dapat dilakukan oleh wali atau wakilnya.
- Fotokopi KTP.
- Fotokopi akta kelahiran.
- Fotokopi Kartu Keluarga.
- Pas foto ukuran 3×2 sebanyak 5 lembar jika calon istri berasal dari daerah yang berbeda (latar belakang biru).
- Pas foto ukuran 3×2 sebanyak 3 lembar jika calon istri berasal dari daerah yang sama (latar belakang biru).
- Dispensasi dari Pengadilan Agama jika usia calon mempelai kurang dari 19 tahun.
- Dispensasi dari Camat jika pernikahan akan dilaksanakan kurang dari 10 hari.
- Surat izin atasan bagi anggota TNI atau Polri.
- Surat keterangan KUA sesuai dengan KTP jika lokasi akad nikah berada di kecamatan yang berbeda dengan tempat tinggal calon istri.
- Surat izin dari Pengadilan bagi suami yang ingin beristri lebih dari satu (poligami).
- Surat rekomendasi dari KUA sesuai dengan KTP jika calon istri memiliki alamat domisili yang berbeda.
Syarat Dokumen untuk Calon Mempelai Wanita:
- Surat keterangan untuk nikah (model N1).
- Surat keterangan asal-usul (model N2).
- Surat persetujuan mempelai (model N3).
- Surat keterangan tentang orang tua (model N4).
- Surat kematian suami (N6) bagi janda yang suami sebelumnya meninggal dunia.
- Surat pemberitahuan kehendak nikah (model N7) jika calon pengantin berhalangan hadir, pemberitahuan nikah dapat dilakukan oleh wali atau wakilnya.
- Surat tes kesehatan dari puskesmas setempat dan bukti imunisasi.
- Fotokopi KTP.
- Fotokopi akta kelahiran.
- Fotokopi Kartu Keluarga.
- Pas foto ukuran 2×3 sebanyak 5 lembar.
- Akta Cerai dari Pengadilan Agama bagi janda yang telah bercerai.
- Dispensasi dari Pengadilan Agama jika usia calon mempelai kurang dari 19 tahun.
- Dispensasi dari Camat jika pernikahan akan dilaksanakan kurang dari 10 hari.
- Surat izin atasan bagi anggota TNI atau Polri.
Demikianlah beberapa syarat dokumen yang harus dipenuhi oleh calon mempelai pria dan wanita. Pastikan untuk memenuhi semua persyaratan yang berlaku agar prosesi akad nikah dapat berjalan lancar sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.
Prosedur Akad Nikah di Rumah
Di atas telah dijelaskan secara komprehensif mengenai syarat dan ketentuan, serta besaran biaya untuk melangsungkan akad nikah di rumah. Sebagai tambahan informasi, berikut ini akan dijelaskan secara lengkap mengenai prosedur atau alur melangsungkan akad nikah di rumah.
- Mendatangi ketua RT setempat untuk mengurus surat pengantar ke kelurahan atau kantor desa.
- Mengunjungi kelurahan untuk mengurus surat pengantar nikah yang akan digunakan di KUA.
- Jika waktu antara pendaftaran dan pernikahan kurang dari 10 hari kerja, perlu meminta dispensasi dari kecamatan.
- Mendatangi KUA untuk membayar biaya akad nikah di rumah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Menyerahkan seluruh dokumen persyaratan kepada petugas KUA.
- Pembayaran biaya akad nikah dilakukan melalui transfer bank ke kas negara.
- Mengunjungi KUA tempat diadakannya akad nikah untuk pemeriksaan dokumen dan data calon pengantin serta wali nikah.
Dengan mengikuti prosedur ini, calon mempelai dapat mempersiapkan segala hal yang diperlukan untuk melangsungkan akad nikah di rumah dengan lancar. Pastikan untuk mengurus semua dokumen dengan benar dan tepat waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku di wilayah Anda.
Baca juga: Tarif Listrik Rumah Tangga : Semua Daya & Golongan.
Biaya Akad Nikah di Rumah
Setelah mengetahui sejumlah syarat dan ketentuan untuk melangsungkan akad nikah di rumah bagi calon mempelai pria dan wanita, langkah selanjutnya adalah mengetahui besaran biayanya. Prosedur dan biaya pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004.
Dalam peraturan tersebut dijelaskan mengenai tarif penerimaan negara bukan pajak yang berlaku di Kementerian Agama (Kemenag). Sebenarnya, biaya akad nikah di KUA adalah gratis atau tidak dikenakan biaya sama sekali.
Namun, jika akad nikah dilangsungkan di luar jam kerja KUA, seperti di rumah atau gedung pernikahan, maka calon mempelai akan dikenakan biaya sebesar Rp 600.000. Biaya ini akan menjadi pendapatan negara bukan pajak (PNBP) Kementerian Agama.
Perlu diingat bahwa biaya sebesar Rp 600.000 juga berlaku bagi pasangan yang melangsungkan akad nikah di luar kantor KUA, meskipun dilakukan pada jam kerja KUA. Pada dasarnya, biaya nikah gratis hanya berlaku untuk akad nikah yang dilangsungkan di kantor KUA selama jam kerja KUA.
Selain mempertimbangkan biaya akad nikah di rumah, penting juga untuk memperhitungkan beberapa komponen penting lainnya, seperti penyewaan tenda pernikahan. Untuk menghemat biaya, disarankan untuk mencari tempat sewa tenda pernikahan yang sederhana dengan harga terjangkau.
Dengan memperhatikan biaya dan komponen lainnya, calon mempelai dapat merencanakan pernikahan dengan lebih matang dan sesuai dengan anggaran yang dimiliki. Pastikan untuk mencari informasi terkait biaya dan persyaratan yang berlaku di daerah Anda agar persiapan pernikahan dapat dilakukan dengan baik.
Tips Menikah Low Budget
Sejak dulu, pernikahan dikenal sebagai acara yang membutuhkan biaya besar, mulai dari catering, pelaminan, mas kawin, gedung, souvenir, dan masih banyak lagi biaya lainnya.
Namun, sebenarnya biaya pernikahan yang terlihat mahal sering kali disebabkan oleh gengsi yang kita rasakan di hadapan orang lain. Namun, apakah gengsi seharusnya menghalangi niat kita untuk meminang kekasih? Solusinya adalah dengan menghilangkan gengsi dan merencanakan pernikahan sederhana yang sesuai dengan anggaran kita dan pasangan.
Berikut ini adalah beberapa tips agar bisa melangsungkan pernikahan dengan budget yang minim:
1. Melangsungkan Akad pada Hari Kerja di KUA
Tips pertama untuk pernikahan sederhana adalah melangsungkan akad nikah pada hari kerja di KUA. Mengapa demikian? Mungkin masih banyak pasangan yang belum mengetahui bahwa nikah di KUA pada hari kerja tidak dikenakan biaya.
KUA tidak memungut biaya untuk akad nikah yang dilangsungkan di kantor KUA pada hari dan jam kerja, yaitu Senin hingga Jumat. Jika akad nikah dilangsungkan di luar hari kerja, seperti hari libur atau tanggal merah, KUA akan mengenakan biaya sebesar Rp600.000.
Namun, biaya tersebut belum termasuk biaya penghulu. Biaya penghulu biasanya diberikan oleh pengantin secara sukarela sebagai tanda terima kasih.
Untuk itu, jika kita dan pasangan ingin melangsungkan pernikahan dengan anggaran terbatas, tidak ada salahnya untuk mengambil cuti agar bisa melangsungkan akad pernikahan pada hari kerja.
2. Mengadakan Resepsi di Rumah
Tempat resepsi seringkali menjadi masalah yang membuat biaya pernikahan menjadi mahal. Oleh karena itu, kita dan pasangan perlu mempertimbangkan tempat resepsi yang akan digunakan. Untuk pernikahan sederhana, rumah adalah pilihan terbaik karena dapat menghemat biaya pernikahan dan anggaran dapat dialokasikan untuk hal lain.
3. Membatasi Jumlah Tamu
Banyaknya tamu akan berdampak pada biaya catering, pencetakan undangan, souvenir, dan lain sebagainya. Untuk mengatasi hal ini, kita perlu membatasi jumlah tamu yang diundang.
Hal ini membutuhkan pengertian dari kedua belah pihak, terutama dari orang tua yang sering kali ingin mengundang banyak kenalan dan rekan mereka. Ketika kita ingin membatasi jumlah tamu, kita harus mengkomunikasikan dengan jelas bahwa kita ingin menyelenggarakan pesta pernikahan yang lebih intim dan keluarga sehingga jumlah tamunya tidak banyak.
4. Menunda Resepsi
Jika kita ingin melangsungkan pernikahan dengan anggaran sederhana, opsi lain adalah menikah tanpa resepsi atau menunda resepsi. Resepsi bukanlah suatu keharusan, tetapi lebih sebagai pelengkap untuk mengungkapkan rasa syukur dan berbagi kebahagiaan kepada rekan kerja.
Inti dari pernikahan adalah akad nikah atau pemberkatan itu sendiri. Jadi, jangan biarkan niat baik kita dan pasangan untuk membangun keluarga terhambat oleh resepsi.
Namun, perlu diingat bahwa menunda resepsi bukan berarti kita tidak dapat menyelenggarakan acara setelah akad nikah. Kita masih bisa mengadakan acara syukuran sederhana dengan keluarga terdekat.
5. Menunda Prewedding
Saat ini banyak pasangan yang anggaran pernikahannya membengkak karena memaksakan untuk melakukan sesi prewedding. Prewedding memang tidak masalah, tetapi sebaiknya dipertimbangkan setelah anggaran utama pernikahan dianggap mencukupi.
Menunda prewedding dan melakukannya setelah menikah atau bahkan setelah memiliki anak tidak masalah, bahkan sekarang menjadi tren baru di kalangan pasangan muda.
Dengan mengikuti tips-tips ini, kita dapat melangsungkan pernikahan dengan anggaran yang terbatas. Penting untuk merencanakan secara matang dan bijaksana agar pernikahan berjalan sesuai dengan keinginan kita dan pasangan. Ingatlah bahwa kebahagiaan pernikahan tidak selalu bergantung pada besarnya biaya yang dikeluarkan, tetapi pada cinta dan komitmen yang kita miliki.
Baca juga: Biaya SMA Krida Nusantara & Pendaftaran.
Kesimpulan
Dengan demikian, itulah penjelasan lengkap dari Biayaharga.com mengenai besaran biaya akad nikah di rumah, syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi, serta prosedur atau alur pendaftarannya. Semoga informasi di atas dapat menjadi referensi bagi Anda ketika ingin melangsungkan prosesi akad nikah di rumah.
Kami berharap segala persiapan dan proses pernikahan berjalan lancar sesuai dengan harapan dan tuntunan agama. Semoga menjadi perjalanan yang indah dan membahagiakan bagi calon mempelai dan keluarga besar yang terlibat. Selamat melangsungkan akad nikah dan memulai bahtera rumah tangga yang bahagia!