Tarif Listrik Sosial – Energi elektrik menjadi pasokan utama yang diperlukan untuk perangkat elektronik di rumah. Setiap rumah yang menerima pasokan listrik sudah dilengkapi dengan meteran listrik dan Miniature Circuit Breaker (MCB) yang dipasang oleh PLN.
Seperti yang kita ketahui, meteran listrik adalah perangkat yang berguna untuk mengukur seberapa besar arus listrik yang digunakan di rumah tersebut. Sementara MCB adalah perangkat yang berfungsi sebagai pengatur arus listrik yang digunakan dan juga sebagai pengaman untuk instalasi listrik.
Dengan keberadaan kedua perangkat ini, PLN dapat menentukan besaran tarif listrik yang akan dikenakan kepada pelanggan. Dalam penetapan tarif tersebut, PLN juga membaginya menjadi beberapa kategori, termasuk rumah tangga, bisnis, industri, pelayanan sosial, dan lain sebagainya.
Pada kesempatan ini, kami akan menjelaskan secara rinci mengenai tarif listrik yang ditetapkan oleh PLN, khususnya untuk kategori pelayanan sosial. Tanpa berlama-lama, mari kita simak penjelasan lengkap mengenai tarif listrik sosial di bawah ini.
Jenis Golongan Tarif Listrik
Dalam praktiknya, daya listrik memiliki berbagai jenis sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016. Peraturan ini mengatur 8 kategori listrik, dan berikut ini adalah 3 kategori tersebut:
1. Listrik Rumah Tangga
Kategori pertama adalah daya listrik untuk rumah tangga. Dalam kategori ini, daya listrik dibagi menjadi 3 golongan yang berbeda, yaitu:
- Golongan R-1 tegangan rendah (R-1/TR) dengan daya 450 VA, 900 VA, 900 VA-RTM, 1.300 VA, 2.200 VA.
- Golongan R-2 tegangan rendah (R-2/TR) dengan daya 3.500 VA – 5.500 VA.
- Golongan R-3 tegangan rendah (R-3/TR) dengan daya 6.600 VA.
2. Listrik Pelayanan Sosial
Listrik untuk pelayanan sosial ditujukan untuk kegiatan sosial, baik itu kegiatan sosial murni maupun sosial komersial. Seperti halnya daya listrik untuk rumah tangga, daya listrik untuk pelayanan sosial juga dibagi menjadi beberapa golongan, yaitu:
- Golongan S-1 tegangan rendah (S-1/TR) dengan daya 220 VA.
- Golongan S-2 tegangan rendah (S-2/TR) dengan daya 220 VA – 220 KVA.
- Golongan S-3 tegangan menengah (S-3/TM) dengan daya di atas 220 KVA.
3. Listrik Bisnis
Daya listrik untuk keperluan bisnis dibagi menjadi 3 golongan berbeda yang ditentukan berdasarkan skala bisnisnya. Berikut adalah golongan-golongan tersebut:
- Golongan B-1 tegangan rendah (B-1/TR) dengan daya 450 VA hingga 5.500 VA. Diperuntukkan bagi bisnis skala kecil.
- Golongan B-2 tegangan rendah (B-2/TR) dengan daya mulai dari 6.600 hingga 200 KVA. Diperuntukkan bagi bisnis skala menengah.
- Golongan B-3 tegangan rendah (B-3/TR) dengan daya di atas 200 KVA. Diperuntukkan bagi bisnis skala besar.
Beda Tarif Listrik Subsidi dan Non-Subsidi
Jika Anda masih bingung tentang perbedaan antara tarif listrik subsidi dan non-subsidi, berikut ini penjelasannya:
- Keringanan Biaya Listrik subsidi memiliki biaya yang lebih ringan karena mendapatkan bantuan dana dari pemerintah. Di sisi lain, listrik non-subsidi tidak mendapatkan keringanan biaya, sehingga cenderung sedikit lebih mahal daripada listrik subsidi.
- Daya Listrik Perbedaan antara listrik subsidi dan non-subsidi juga terkait dengan daya listrik yang diberikan. Listrik subsidi memiliki daya hanya sebesar 900 VA dan tidak lebih dari 1.000 VA.
- Peruntukkan Penggunaan Listrik subsidi hanya diperuntukkan bagi keluarga yang kurang mampu. Ada kriteria khusus untuk dapat menggunakan listrik subsidi ini. Sementara itu, listrik non-subsidi digunakan untuk keperluan rumah tangga yang tergolong mampu, bisnis, dan instansi pemerintahan.
- Perbedaan Harga Berdasarkan Undang-Undang 30/2007 tentang Energi, pemerintah menyediakan dana subsidi untuk kelompok masyarakat tidak mampu. Hal ini juga sesuai dengan amanat Undang-Undang 30/2009 tentang Ketenagalistrikan, yang menyatakan bahwa pemerintah menyediakan dana untuk kelompok masyarakat tidak mampu. Perbedaan antara tarif listrik subsidi dan non-subsidi terletak pada harga yang berlaku. Tarif dasar pelanggan non-subsidi berkisar antara Rp1.400 hingga Rp1.500 per kWh. Sementara itu, pelanggan subsidi akan mendapatkan subsidi tarif dari pemerintah sehingga tarif yang dibayarkan lebih murah. Pelanggan subsidi hanya perlu membayar sekitar Rp400 hingga Rp600 per kWh, tergantung pada jenis daya.
Tarif Listrik Sosial Terbaru & Terlengkap
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) bertanggung jawab menetapkan tarif listrik yang digunakan oleh pelanggan. Saat ini, PLN menawarkan Tarif Tenaga Listrik (TTL) untuk 37 golongan, termasuk golongan pelayanan sosial. Tanpa perlu menunggu lebih lama, mari kita bahas secara detail tarif tenaga listrik untuk golongan pelayanan sosial berikut ini.
Jenis Golongan Tarif Sosial
Sebelum kita memperdalam pembahasan mengenai tarif listrik sosial, penting bagi kita untuk mengetahui bahwa tarif ini dibagi menjadi dua kategori, yaitu sosial murni dan sosial komersial. Berikut ini adalah beberapa perbedaan antara golongan sosial murni dan sosial komersial.
1. Kegiatan Sosial Murni
Kegiatan sosial murni melibatkan kepentingan masyarakat dari strata sosial bawah. Berikut ini adalah contoh tempat yang termasuk dalam kategori kegiatan sosial murni.
- Rumah sakit yang dimiliki oleh instansi pemerintah pusat atau daerah.
- Tempat ibadah seperti masjid, gereja, kuil, vihara, kelenteng, dan sejenisnya.
- Panti sosial untuk anak yatim-piatu atau lansia.
- Pusat rehabilitasi sosial untuk penyalahgunaan narkotika atau penderita kusta.
- Pusat rehabilitasi pemerintah untuk penyandang cacat.
- Pusat rehabilitasi pemerintah untuk penderita gangguan jiwa.
- Asrama mahasiswa atau pelajar yang dimiliki oleh pemerintah.
- Asrama haji yang dimiliki oleh pemerintah.
- Pusat pendidikan keagamaan seperti sekolah teologi atau pondok pesantren.
- Kantor partai politik atau kantor afiliasi.
- Museum yang dimiliki oleh pemerintah.
- Kebun binatang yang dimiliki oleh pemerintah.
2. Kegiatan Sosial Komersial
Kegiatan sosial komersial ditujukan untuk strata sosial menengah ke atas, terutama yang berorientasi pada pengembangan atau pertumbuhan yang mandiri. Berikut ini adalah beberapa bangunan yang termasuk dalam kategori kegiatan sosial komersial.
- Sekolah atau perguruan tinggi swasta.
- Rumah sakit swasta.
- Poliklinik atau praktek dokter bersama.
- Lembaga riset swasta.
- Yayasan non-pemerintah yang mengelola haji atau ONH-plus.
- Pusat pendidikan dan pelatihan perusahaan swasta seperti pusat pendidikan Bank Mandiri, Unilever, Garuda, Lembaga Pendidikan Indonesia – Amerika, dan sejenisnya.
Daftar Tarif Listrik Sosial
Setelah mengetahui kategori golongan tarif listrik untuk pelayanan sosial, penting juga bagi kita untuk memahami besaran tarif listrik yang berlaku untuk golongan tersebut. Berikut ini adalah tarif listrik sosial yang ditetapkan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).
No | Golongan Tarif | Batas Daya | Biaya Beban Reguler (Rp/kVA/bulan) | Biaya Pemakaian Reguler (Rp/kWh) dan Biaya kVArh (Rp/kVArh) | Pra Bayar (Rp/kWh) |
1 | S-1/TR | 220 VA | – | Biaya abonemen per bulan : Rp 14.800 | – |
2 | S-2/TR | 450 VA | Rp10.000 | Blok I : 0 hinngga 30 kWh : 123 Blok II : di atas 30 kWh hingga 60 kWh : 265 Blok III : melebihi 60 kWh : 360 | Rp325 |
3 | S-2/TR | 900 VA | Rp15.000 | Blok I : 0 hingga 20 kWh : 200 Blok II : di atas 20 kWh hingga 60 kWh : 295 Blok III : melebihi 60 kWh : 360 | Rp455 |
4 | S-2/TR | 1.300 VA | * | Rp708 | Rp708 |
5 | S-2/TR | 2.200 VA | * | Rp760 | Rp760 |
6 | S-2/TR | 3.500 VA – 200 kVa | * | Rp900 | Rp900 |
7 | S-3/TR | di atas 200 kVA | ** | Blok WBP = K x p x 735 Blok LWBP = P x 735 kVArh = 925 *** | – |
Keterangan:
- (*) : Rekening Minimum (RM) diterapkan, di mana RM1 = 40 (jam nyala) x biaya pemakaian x daya tersambung (kVA).
- (**) : Rekening Minimum (RM) diterapkan, di mana RM2 = 40 (jam nyala) x biaya pemakaian blok LWBP x daya tersambung (kVA). Jam nyala adalah jumlah kWh per bulan dibagi dengan kVA tersambung.
- (***) : Biaya kelebihan pemakaian daya reaktif (kVArh) diterapkan jika faktor daya rata-rata setiap bulan kurang dari 0,85/100.
- K adalah faktor perbandingan antara karakteristik beban sistem kelistrikan setempat dengan harga LWBP dan WBP yang ditetapkan oleh PLN.
- P adalah faktor pengali yang membedakan antara S-3 bersifat sosial komersial dan S-3 bersifat sosial murni.
- Untuk pengguna S-3 yang bersifat sosial murni, P = 1.
- Untuk pengguna S-3 yang bersifat sosial komersial, P = 1,3.
- WBP adalah Waktu Beban Puncak.
- LWBP adalah Luar Waktu Beban Puncak.
Perlu diingat bahwa tarif listrik yang disebutkan di atas hanya merupakan tarif dasar. Jika Anda menggunakan layanan tambahan seperti pemindahan tiang listrik atau penggantian meteran baru, maka akan dikenakan biaya khusus.
Baca juga: Biaya Kuliah Universitas Muhammadiyah Jakarta : Syarat & Cara.
Rumus Tarif Listrik
PLN juga memiliki rumus untuk menentukan tarif listrik yang disesuaikan atau biasa disebut sebagai penyesuaian tarif (tariff adjustment). Untuk lebih jelasnya, berikut adalah rumus tarif listrik:
TB = TL x (1 + %TA)
TB: Tarif baru setelah penyesuaian atau penyesuaian tarif.
TL: Tarif lama.
%TA: Persentase penyesuaian tarif listrik.
%TA = % (Kkurs x Δ Kurs) + % (Kinflasi x Δ Inflasi) + % (KICP x Δ ICP)
TA: Penyesuaian tarif.
Kkurs: Koefisien perubahan kurs.
Δ Kurs: Selisih antara kurs baru dan kurs acuan sesuai APBN.
KICP: Koefisien perubahan ICP.
Δ ICP: Selisih antara ICP baru dan ICP acuan sesuai APBN.
Kinflasi: Koefisien perubahan inflasi.
Δ Inflasi: Selisih antara inflasi baru dan inflasi acuan sesuai APBN.
Untuk menghitung jumlah tagihan listrik sesuai dengan tarif listrik PLN, Anda hanya perlu mengalikan daya atau kWh yang digunakan dengan tarif listrik sesuai dengan golongan tarif Anda.
Tagihan listrik bulanan = Daya yang digunakan x Tarif listrik
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa semakin rendah daya yang digunakan oleh peralatan elektronik, maka tarif listrik yang harus dibayar juga akan semakin rendah.
Baca juga: Biaya Masuk Pesantren Al Matuq Sukabumi : Putra & Putri.
Kesimpulan
Tarif Tenaga Listrik (TTL) adalah tarif yang ditetapkan oleh pemerintah dan dapat dikenakan kepada pelanggan PLN.
Tariff Adjustment adalah mekanisme atau prosedur yang digunakan untuk mengubah dan menyesuaikan besaran tarif tenaga listrik sesuai dengan perubahan faktor ekonomi mikro. Penyesuaian tarif ini bertujuan agar tarif yang dikenakan kepada pengguna PLN mencerminkan Biaya Pokok Penyediaan Listrik (BPP).
Demikianlah informasi yang dapat Biayaharga.com sampaikan mengenai besaran tarif listrik sosial yang ditetapkan oleh PLN. Semoga informasi di atas bermanfaat dan dapat membantu Anda dalam mengetahui besaran tarif listrik untuk golongan pelayanan sosial.