√ Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah di Notaris : Syarat & Prosedur

Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah di Notaris – Sertifikat tanah memiliki peranan yang sangat penting sebagai bukti sah kepemilikan atas sebidang tanah dalam konteks hukum. Selain itu, dokumen ini juga berfungsi untuk melindungi tanah dari tindakan kriminal seperti mafia tanah.

Dalam proses perolehan sertifikat tanah, terdapat dua opsi yang dapat dipilih, yaitu melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atau menggunakan jasa notaris. Namun, kebanyakan orang cenderung memilih untuk membuat sertifikat tanah melalui notaris karena dianggap lebih mudah dan cepat.

Dalam proses pembuatan sertifikat tanah di notaris, terdapat sejumlah syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh pemohon. Selain itu, biaya atau tarif pengurusan juga harus dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.

Untuk mengetahui secara pasti berapa besar biaya atau tarif jasa notaris dalam pembuatan sertifikat tanah, sebaiknya kalian melakukan konsultasi langsung dengan notaris terkait. Biaya tersebut dapat bervariasi tergantung pada berbagai faktor seperti lokasi, kompleksitas dokumen, dan kebijakan tarif yang berlaku di notaris tersebut.

Namun, penting untuk diketahui bahwa biaya tersebut harus sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) atau lembaga yang berwenang. Pastikan untuk meminta penjelasan secara detail mengenai biaya, syarat, dan prosedur pembuatan sertifikat tanah di notaris yang dipilih.

Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Membuat Sertifikat Tanah

Sumber gambar: Kompas Money

Bagaimana cara membuat sertifikat tanah? Pertanyaan ini pasti muncul terutama bagi Anda yang baru akan membeli rumah yang belum memiliki Sertifikat Hak Milik atau SHM. Proses pembuatan sertifikat tanah membutuhkan waktu sekitar 98 hari atau sekitar 3 bulan.

Jika Anda belum memiliki sertifikat, sebaiknya segera membuatnya. Kepemilikan tanah yang paling kuat dapat dibuktikan melalui sertifikat. Namun demikian, sertifikat baru dianggap sah jika tidak ada klaim dari pihak lain yang dapat menyebabkan sertifikat tersebut menjadi tidak valid atau bermasalah secara hukum.

Mungkin bagi Anda yang belum pernah mengurus sertifikat, prosesnya terlihat rumit, padahal sebenarnya sangat mudah. Atau jika Anda membeli rumah dengan bantuan agen properti profesional, mereka juga dapat membantu dalam proses pengurusan balik nama atau pembuatan sertifikat. Namun, pada dasarnya terdapat empat hal penting yang perlu diperhatikan saat membuat sertifikat tanah, yaitu:

  1. Status/Dasar Hukum Kepemilikan Tanah
    Hal ini penting untuk mengetahui dasar hukum perolehan tanah tersebut, apakah melalui jual-beli, hibah, warisan, atau tukar-menukar. Termasuk juga riwayat kepemilikan tanah tersebut.
  2. Identitas Pemegang Hak
    Hal ini juga disebut sebagai kepastian subjektif. Tujuannya adalah untuk memastikan siapa pemegang hak atas tanah tersebut dan apakah dia memperoleh tanah tersebut secara sah.
  3. Lokasi dan Luas Tanah
    Hal ini merupakan kepastian objektif yang diungkapkan melalui surat ukur atau gambar situasi (GS) untuk memastikan letak, batas, bentuk, dan luas tanah tersebut. Dengan demikian, akan terhindar dari tumpang tindih dengan tanah milik orang lain dan memastikan bahwa objek tanah tersebut nyata dan bukan fiktif.
  4. Prosedur Penerbitan
    Prosedur ini harus memenuhi prinsip keadilan bagi pembeli, yaitu dengan mengumumkan kepada kantor kelurahan atau pertanahan setempat mengenai permohonan hak atas tanah tersebut agar pihak lain yang memiliki keberatan dapat mengajukan sanggahan sebelum sertifikat diberikan. Pengumuman ini hanya diperlukan untuk penerbitan sertifikat baru, bukan untuk balik nama.

Syarat Pembuatan Sertifikat Tanah di Notaris

Dalam proses pembuatan sertifikat tanah melalui notaris, terdapat beberapa berkas pendukung yang perlu dipenuhi oleh pemohon. Berikut adalah beberapa syarat pembuatan sertifikat tanah melalui notaris:

  1. KTP asli pemohon beserta salinannya.
  2. KTP asli kuasa beserta salinannya (jika ada perwakilan).
  3. Fotokopi bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan.
  4. Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
  5. Advis Planning.
  6. Akta Jual Beli Tanah (jika ada).
  7. Surat Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
  8. Bukti pembayaran Pajak Penghasilan (PPh).

Pemenuhan berkas pendukung tersebut penting untuk memastikan bahwa proses pembuatan sertifikat tanah dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Prosedur Pembuatan Sertifikat Tanah di Notaris

Setelah mengetahui semua dokumen persyaratan dan berkas yang diperlukan untuk pembuatan sertifikat tanah di notaris, langkah selanjutnya adalah memahami prosedur pembuatannya. Proses pengajuan pembuatan sertifikat tanah melalui notaris sebenarnya cukup mudah, di mana kalian hanya perlu mengunjungi kantor notaris terdekat.

Setelah semua dokumen persyaratan diserahkan, notaris akan segera mengurus permohonan ke Badan Pertahanan Nasional (BPN). Selain itu, notaris juga akan melakukan pengukuran tanah untuk mendapatkan data Surat Ukur Tanah.

Setelah itu, pemilik tanah perlu bersabar menunggu surat keputusan yang dikeluarkan oleh notaris. Selama menunggu sertifikat tanah baru terbit, pemilik tanah umumnya akan dikenai Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Proses ini membutuhkan waktu, oleh karena itu penting untuk bersabar dan mengikuti petunjuk dari pihak notaris. Setelah sertifikat tanah selesai diterbitkan, pemilik tanah akan memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan tanah tersebut.

Rumus Perhitungan Pembuatan Sertifikat Tanah

Sumber gambar: Liputan6.com

Perlu diketahui bahwa biaya atau tarif pengurusan sertifikat tanah telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2002. Dalam peraturan tersebut, terdapat rumus perhitungan untuk biaya sertifikat tanah, yaitu sebagai berikut:

Biaya = (2% x (NPT – NPTTKUP)) – ((Sisa HGB ÷ Jangka Waktu HGB) x UP HGB x 50%)

Keterangan dari rumus tersebut adalah sebagai berikut:

  • NPT: Nilai Perolehan Tanah (dapat dilihat pada Surat Pemberitahuan Pajak Bumi dan Bangunan)
  • NPTTKUP: Nilai Perolehan Tanah Tidak Kena Pajak (dapat dilihat pada Surat Pemberitahuan Pajak Bumi dan Bangunan)
  • NJOP: Nilai Jual Objek Pajak Tanah
  • Jangka Waktu HGB: Jangka Waktu Hak Guna Bangunan (dapat dilihat pada sertifikat tanah)
  • UP HGB: Uang Pemasukan Hak Guna Bangunan
  • NJOPTKP: Nilai Jual Objek Pajak Tanah dan Bangunan Perkotaan
  • Luas tanah: Luas tanah yang akan disertifikatkan
  • Biaya notaris: Biaya jasa notaris, biasanya berkisar antara Rp 750.000 sampai Rp 2.500.000

Dengan menggunakan rumus tersebut, dapat dihitung besaran biaya yang harus dibayarkan untuk pengurusan sertifikat tanah.

Waktu Pembuatan Sertifikat Tanah

Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, estimasi waktu yang diperlukan untuk pembuatan sertifikat tanah di notaris biasanya sekitar satu bulan atau disesuaikan dengan luas tanah. Berikut adalah ringkasan estimasi waktu penerbitan surat melalui BPN (Badan Pertahanan Nasional):

  1. Tanah pertanian dengan luas kurang dari 2 hektar dan tanah non pertanian tidak lebih dari 2.000 m2 membutuhkan waktu sekitar 38 hari.
  2. Tanah pertanian lebih dari 2 hektar dan tanah non pertanian antara 2.000 sampai 5.000 m2 membutuhkan waktu sekitar 57 hari.
  3. Tanah non pertanian lebih dari 5.000 m2 membutuhkan waktu sekitar 97 hari.

Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah di Notaris

Sumber gambar: Liputan6.com

Apabila dibandingkan dengan biaya penggantian nama BPKB mobil, biaya pembuatan surat sertifikat tanah di notaris tentunya akan jauh lebih tinggi. Oleh karena itu, agar anggaran keuangan tetap terjaga, disarankan untuk melakukan negosiasi harga dengan mencari notaris PPAT yang terpercaya.

Biaya yang besar tersebut disebabkan oleh adanya sejumlah elemen penting yang harus dilakukan oleh pemilik tanah. Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas, berikut ini adalah tabel rincian biaya pembuatan sertifikat tanah di notaris.

KeteranganBiaya
Biaya akta jual beliRp2.400.000
Biaya balik namaRp750.000
Biaya SKHMTRp1.200.000
Biaya APHTRp1.200.000
Biaya cek sertifikatRp100.000
Biaya SK 59Rp1.000.000
Biaya validasi pajakRp200.000
TOTALRp68.500.000

Biaya yang disebutkan di atas hanyalah perkiraan umum dan dapat berbeda tergantung pada nilai ekonomis dari setiap akta serta kesepakatan antara pemilik tanah dan notaris.

Baca juga: Biaya Operasi Tulang Belakang : Pasien Umum & BPJS.

Cara Bayar Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah

Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 36 UU Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, ketentuan terkait biaya pembuatan sertifikat tanah di notaris memungkinkan pemilik tanah untuk membayarnya secara langsung menggunakan uang tunai.

Selain itu, notaris juga menjalin kerja sama dengan beberapa bank sehingga pembayaran biaya tersebut juga dapat dilakukan melalui fasilitas perbankan. Sebagai contoh, jika notaris tersebut bekerja sama dengan Bank BRI, kalian dapat melakukan pembayaran melalui ATM, Mobile Banking BRI, atau SMS BANKING BRI.

Simulasi Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah

Bagi Anda yang baru saja membeli tanah dan ingin membuat sertifikat hak miliknya, penting untuk mempelajari cara menghitung biaya yang berlaku. Hal ini akan membantu Anda menghindari kesulitan dalam proses birokrasi.

Namun sebelum memulai perhitungan, penting untuk memahami lebih lanjut tentang layanan yang disediakan oleh Pemerintah untuk mengurus tanah. Berdasarkan dasar hukum PP No 13/2010 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Badan Pertanahan Nasional (BPN), berikut ini rincian layanan yang disediakan:

  1. Pelayanan Survei, Pengukuran, dan Pemetaan.
  2. Pelayanan Pemeriksaan Tanah.
  3. Pelayanan Konsolidasi Tanah Swadaya.
  4. Pelayanan Pertimbangan Teknis Pertanahan.
  5. Pelayanan Pendaftaran Tanah.
  6. Pelayanan Informasi Pertanahan.
  7. Pelayanan Lisensi.
  8. Pelayanan Pendidikan.
  9. Pelayanan Penetapan Tanah Objek Penguasaan Benda-Benda Tetap Milik Warga Negara Belanda (P3MB).
  10. Pelayanan bidang pertanahan yang berasal dari kerjasama dengan pihak lain.

Selain itu, terdapat juga tarif pelayanan yang berlaku.

Baca juga: Biaya Perbaikan Ring Piston Mobil Semua Tipe.

Kesimpulan

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa biaya pembuatan surat kepemilikan tanah di notaris telah diatur oleh pemerintah. Perhitungan tarifnya juga menggunakan rumus sehingga besaran biayanya lebih akurat.

Demikianlah penjelasan dari Biayaharga.com mengenai rincian biaya pembuatan sertifikat tanah di notaris beserta syarat dan prosedur pengajuannya. Semoga informasi di atas bermanfaat dan dapat menjadi panduan bagi Anda ketika ingin membuat sertifikat tanah melalui jasa notaris.

Photo of author

Abbas

Saya, Abbas, gemar mengamati harga barang dan suka menghemat uang sejak kecil. Kini, sebagai penulis blog, saya berbagi tips tentang harga dan biaya.