Biaya Perpanjang SIM Keliling – Seperti yang kita ketahui, mengemudikan kendaraan bermotor bukan hanya tentang kemampuan operasional semata. Seorang pengemudi juga harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah untuk taat pada aturan-aturan berlalu lintas. Salah satu persyaratan ini adalah memiliki Surat Izin Mengemudi atau yang biasa disebut SIM.
SIM adalah syarat mutlak bagi seseorang untuk mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya. Dengan memiliki dokumen ini, pengemudi dianggap memenuhi kriteria sebagai pengemudi yang sehat secara fisik dan mental, memahami semua peraturan lalu lintas, serta memiliki keterampilan dan keahlian dalam mengemudikan kendaraannya.
Seperti yang diketahui, Surat Izin Mengemudi (SIM) memiliki masa berlaku selama 5 tahun. Oleh karena itu, untuk tetap menjaga legalitas mengemudi, seseorang harus memperpanjang SIM tersebut. Jika tidak melakukan perpanjangan, pengemudi akan dianggap melanggar aturan pemerintah. Dengan kata lain, mereka dapat ditilang di jalan karena tidak memenuhi persyaratan berkendara.
Namun, tidak perlu khawatir, karena saat ini telah tersedia layanan SIM keliling yang dapat menjadi pilihan ketika Anda ingin memperpanjang SIM. Pada kesempatan ini, kami akan membahas secara lengkap mengenai biaya perpanjangan SIM keliling untuk semua jenis SIM, beserta persyaratan dan prosedur pengurusannya.
Keunggulan Layanan SIM Keliling
Sebelum kita melanjutkan pembahasan mengenai biaya perpanjangan SIM keliling, ada baiknya kita memahami beberapa keunggulan dan manfaat dari layanan ini. Salah satu keuntungan utama dari layanan SIM keliling adalah efisiensi waktu.
Terutama bagi mereka yang tinggal di daerah yang jauh dari kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas), mereka tidak perlu menghabiskan sehari penuh hanya untuk mengurus perpanjangan SIM. Sebaliknya, mereka hanya perlu mengunjungi lokasi mobil SIM keliling terdekat yang telah ditetapkan sebelumnya.
Selain itu, kelebihan lain dari layanan SIM keliling adalah proses pengurusan yang lebih cepat. Hal ini karena antrian biasanya tidak sebanyak di kantor Samsat. Selain itu, perpanjangan SIM keliling juga dilakukan hanya di satu titik, yaitu di dalam mobil pelayanan.
Syarat Perpanjang SIM Keliling
Ketika seseorang ingin memperpanjang SIM melalui layanan mobil keliling, mereka harus mematuhi sejumlah syarat dan ketentuan yang berlaku. Syarat-syarat ini harus dipenuhi oleh seluruh masyarakat. Berikut ini adalah beberapa ketentuan khusus untuk perpanjangan SIM keliling:
- Perpanjangan SIM hanya berlaku untuk jenis SIM motor (C) dan SIM mobil (A).
- Proses perpanjangan SIM melalui layanan keliling dapat dilakukan sebelum masa berlaku SIM habis, hingga 14 hari setelah masa berlaku habis.
- Perpanjangan SIM keliling hanya berlaku untuk SIM yang masa berlakunya habis maksimal 3 bulan (dihitung sejak tanggal berakhir masa berlaku). Untuk SIM dengan masa berlaku lebih dari itu, perpanjangan harus dilakukan langsung di kantor Samsat terdekat.
Selain ketentuan utama di atas, ada beberapa syarat tambahan yang harus dipenuhi untuk perpanjangan SIM keliling. Untuk lebih jelasnya, berikut adalah beberapa syarat pendukung perpanjangan SIM keliling:
- KTP asli dan salinannya.
- SIM lama dan salinannya.
- Surat keterangan kesehatan.
Harap diperhatikan dan memenuhi semua syarat dan ketentuan tersebut agar proses perpanjangan SIM keliling dapat berjalan lancar.
Cara Perpanjang SIM Keliling
Selain mengetahui biaya perpanjangan SIM keliling, penting bagi Anda untuk memahami prosedur atau alur pengurusannya. Biasanya, layanan bus perpanjangan SIM keliling beroperasi pada hari Senin hingga Sabtu mulai pukul 09.00 WIB hingga 13.00 WIB di lokasi yang telah ditentukan sebelumnya.
Namun, pada hari libur seperti Minggu dan hari-hari besar lainnya, layanan perpanjangan SIM keliling akan berhenti sementara. Untuk lebih jelasnya, berikut adalah penjelasan lengkap mengenai cara perpanjangan SIM melalui layanan bus keliling, baik itu SIM A maupun SIM C.
- Pertama-tama, kunjungi mobil atau bus khusus layanan perpanjangan SIM keliling yang terdekat. Pastikan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan oleh pihak penyelenggara, karena layanan ini mungkin hanya tersedia pada hari-hari tertentu di lokasi yang bersangkutan.
- Setelah tiba di tempat perpanjangan SIM keliling, antre untuk mendapatkan formulir permohonan SIM.
- Isi formulir permohonan perpanjangan SIM dengan data diri lengkap dan benar. Jangan lupa untuk menandatangani formulir pengajuan perpanjangan SIM tersebut.
- Setelah formulir terisi lengkap, serahkan kembali kepada petugas bersama dengan dokumen persyaratan seperti SIM lama dan KTP.
- Tunggu giliran untuk melanjutkan proses berikutnya.
- Ketika dipanggil oleh petugas, Anda akan menjalani proses penyamaan data diri dengan formulir pengajuan perpanjangan SIM, pemindaian sidik jari, dan penandatanganan.
- Setelah itu, tunggu hingga proses pencetakan SIM selesai dilakukan di dalam kendaraan layanan perpanjangan SIM keliling, termasuk proses pembayaran biaya administrasi.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat berhasil memperpanjang SIM melalui layanan bus keliling. Pastikan untuk memenuhi semua persyaratan yang telah ditentukan dan sabar menunggu giliran.
Biaya Perpanjang SIM Keliling
Setelah mengetahui persyaratan dan cara perpanjangan SIM keliling, penting juga untuk mengetahui besaran tarif atau biaya administrasinya. Sebelumnya, kami telah membahas biaya perpanjangan SIM C di kantor Samsat setempat.
Untuk perpanjangan SIM melalui layanan bus keliling, besaran biaya administrasinya sama seperti perpanjangan di kantor Samsat, karena mengikuti peraturan pemerintah. Untuk perpanjangan SIM A (mobil) melalui layanan bus keliling, masyarakat akan dikenakan biaya administrasi sebesar Rp 80.000.
Sementara itu, untuk perpanjangan SIM kendaraan sepeda motor atau SIM C, masyarakat akan dikenakan biaya administrasi sebesar Rp 75.000. Selain itu, petugas dari layanan perpanjangan SIM keliling juga akan menambahkan biaya tes kesehatan sebesar Rp 25.000 dan biaya asuransi sebesar Rp 30.000.
Pastikan untuk mempersiapkan biaya administrasi yang sesuai saat hendak memperpanjang SIM melalui layanan bus keliling.
Baca juga: Biaya Medical Check Up : Pengertian, Manfaat, Prosedur, Tips.
Tips Perpanjang SIM Keliling
Di atas telah dijelaskan secara rinci mengenai persyaratan, prosedur, dan biaya perpanjangan SIM keliling, baik itu SIM C maupun SIM A. Agar proses perpanjangan SIM berjalan lancar dan tanpa hambatan, penting untuk mempersiapkan segala sesuatunya dengan matang sejak awal.
Misalnya, siapkan dokumen-dokumen persyaratan seperti fotokopi SIM lama, KTP asli dan salinannya, serta uang untuk biaya administrasi perpanjangan. Selain itu, daftarkan diri dengan mengisi formulir yang disediakan oleh petugas SIM keliling.
Kami menyarankan Anda untuk membawa pulpen sendiri dari rumah agar proses pengisian formulir perpanjangan SIM dapat berjalan lebih cepat. Setelah formulir terisi, serahkan kembali formulir beserta dokumen persyaratan kepada petugas dan tunggu hingga nama Anda dipanggil.
Dengan mempersiapkan semua hal tersebut, diharapkan proses perpanjangan SIM keliling dapat berjalan lancar dan efisien.
Cara Perpanjang SIM Online
Selain menggunakan layanan SIM keliling, kini perpanjangan SIM juga dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri yang disediakan oleh Korp Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
Aplikasi Digital Korlantas Polri dapat diunduh melalui Playstore. Aplikasi ini memungkinkan masyarakat untuk melakukan perpanjangan masa berlaku SIM A, C, C1, dan C2 secara online.
Berikut ini adalah syarat yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri:
- SIM lama.
- E-KTP.
- Hasil pemeriksaan kesehatan (rikkes) jasmani.
- Hasil tes psikologi.
- Pasfoto (bukan foto selfie) dengan latar belakang berwarna biru.
- Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta yang tebal.
Pastikan dokumen-dokumen tersebut jelas dan tidak buram, hal ini akan memudahkan proses verifikasi data dan menghindari penolakan dari Satpas.
Dengan menggunakan aplikasi Digital Korlantas Polri, masyarakat dapat melakukan perpanjangan SIM secara online dengan lebih mudah dan praktis.
Cara Perpanjang SIM Online Dengan Aplikasi Digital Korlantas Polri
Setelah semua dokumen lengkap, masyarakat dapat melakukan perpanjangan SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri dengan langkah-langkah berikut:
- Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri dari PlayStore (untuk pengguna Android).
- Lakukan registrasi di aplikasi dengan mengisi nomor handphone. Kemudian, Anda akan menerima kode OTP melalui SMS.
- Masukkan kode OTP dan buatlah PIN serta konfirmasi PIN.
- Lengkapi profil Anda di menu “Profile” dengan mengisi nomor NIK, nama, dan email. Setelah itu, Anda akan menerima email untuk mengaktifkan akun.
- Verifikasi E-KTP dengan melakukan foto Liveness.
- Sebelum mengajukan perpanjangan SIM, siapkan dokumen pendukung seperti E-KTP, foto SIM lama, tanda tangan di atas kertas putih, dan pasfoto dengan latar berwarna biru.
- Lakukan tes Rikkes jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id melalui browser di handphone Anda.
- Setelah itu, ajukan permohonan perpanjangan SIM dengan mengklik “Menu SIM” dan pilih “Perpanjangan SIM”.
- Unggah dokumen yang diperlukan untuk perpanjangan SIM.
- Pilih Satpas penerbit dan masukkan nomor rekening pengembalian untuk pengembalian dana jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak karena dokumen tidak memenuhi persyaratan.
- Pilih metode pengiriman atau pengambilan, jika memilih metode pengiriman melalui Pos Indonesia, masukkan alamat pengiriman.
- Pilih metode pembayaran dan klik “Lihat Nomor Rekening”. Lakukan pembayaran melalui virtual account BNI.
- Periksa status transaksi secara berkala di menu transaksi. Setelah SIM diterima, isi indeks kepuasan pelanggan.
- Transaksi perpanjangan SIM selesai, dan SIM baru akan terdigitalisasi setelah mengeklik tombol “Perbarui”.
Biaya perpanjangan SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri
Selain menyiapkan dokumen, masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM juga harus membayar biaya administrasi. Besaran biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan kepolisian.
Namun, biaya perpanjangan SIM dapat bertambah akibat biaya tes kesehatan dan tes psikologi. Berikut adalah rincian biayanya:
- SIM A: Rp 80.000,00
- SIM B1 dan B2: Rp 80.000,00
- SIM C, C1, dan C2: Rp 75.000,00
- SIM D dan D1: Rp 30.000,00
Selain itu, biaya tes Rikkes jasmani sebesar Rp 25.000,00 dan biaya tes psikologi sebesar Rp 27.500,00.
Pastikan untuk membayar biaya administrasi sesuai dengan jenis SIM yang ingin diperpanjang melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
Baca juga: Biaya Program Bayi Tabung : Rumah Sakit & Klinik.
Kesimpulan
Dari pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa saat ini layanan perpanjangan SIM keliling melalui bus sudah tersedia di hampir seluruh wilayah Indonesia. Hal ini sangat menguntungkan bagi masyarakat, karena mereka tidak perlu lagi mengunjungi kantor Samsat ketika ingin memperpanjang SIM.
Demikianlah penjelasan dari Biayaharga.com mengenai biaya perpanjangan SIM keliling beserta syarat dan prosedur pengurusannya, baik itu untuk SIM C maupun SIM A. Semoga informasi di atas dapat menjadi referensi yang berguna bagi Anda ketika ingin memperpanjang SIM melalui layanan bus keliling.
Terima kasih dan semoga sukses dalam proses perpanjangan SIM Anda!