√ 5 Biaya Bikin Paspor Baru 2023 : Syarat, Cara Pengajuan, Denda

Biaya Bikin Paspor Baru – Sebagaimana diketahui, paspor adalah dokumen resmi yang digunakan sebagai identitas pengenal saat berada di luar negeri. Paspor berisi informasi penting seperti negara asal pemegang paspor, nama lengkap, foto, tanda tangan, tempat dan tanggal lahir, dan lain-lain.

Tanpa paspor, seseorang tidak diizinkan melewati imigrasi keberangkatan atau pintu kedatangan di bandara. Di Indonesia, terdapat dua jenis paspor yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, yaitu paspor biasa fisik dan paspor biasa elektronik atau yang dikenal sebagai e-paspor.

Untuk mengurus pembuatan paspor, sebenarnya cukup mudah, namun terdapat beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi. Salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah biaya administrasinya. Saat ini, proses pembuatan paspor dapat dilakukan secara offline di kantor Imigrasi atau secara online melalui aplikasi.

Apabila Anda berencana untuk bepergian ke luar negeri dan ingin membuat paspor baru, penting untuk mengetahui besaran biaya administrasinya terlebih dahulu. Pada kesempatan ini, kami akan menjelaskan secara lengkap mengenai rincian biaya pembuatan paspor baru beserta syarat dan tata cara pembuatannya.

Syarat Bikin Paspor Baru

Sumber gambar: Money Talk

Bagi warga negara Indonesia yang berada atau berdomisili di wilayah Indonesia, permohonan pembuatan paspor baru dapat diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk di kantor Imigrasi setempat. Untuk itu, mereka perlu mengisi formulir aplikasi dan melampirkan sejumlah dokumen. Berikut ini adalah beberapa ketentuan umum untuk permohonan pembuatan paspor baru:

  1. Permohonan pembuatan paspor baru dapat diajukan oleh warga negara Indonesia baik di dalam wilayah maupun luar wilayah Indonesia.
  2. Paspor biasa terbagi menjadi paspor biasa elektronik (e-paspor) dan paspor biasa non-elektronik.
  3. Paspor biasa akan diterbitkan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
  4. Permohonan pembuatan paspor biasa dapat diajukan secara manual atau elektronik dengan melampirkan dokumen persyaratan yang diperlukan.

Selain ketentuan-ketentuan di atas, seseorang yang ingin mengajukan permohonan pembuatan paspor baru juga perlu melengkapi beberapa dokumen atau berkas persyaratan pendukung lainnya. Sebelum membahas lebih lanjut mengenai biaya pembuatan paspor baru, berikut adalah beberapa syarat dokumen yang harus dilengkapi:

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri.
  2. Kartu Keluarga.
  3. Akta Kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah atau surat baptis (dengan mencantumkan nama, tempat dan tanggal lahir, nama orang tua, atau jika tidak tercantum, pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang).
  4. Surat kewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui proses naturalisasi atau pengakuan kewarganegaraan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
  5. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti namanya.

Dengan melengkapi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan, pemohon dapat mengajukan permohonan pembuatan paspor baru.

Cara Bikin Paspor Baru

Sumber gambar: Kabupaten Purbalingga

Selain mengetahui biaya pembuatan paspor baru, penting bagi kalian untuk memahami tata cara dan prosedur pembuatannya. Mirip dengan proses pembuatan SIM C baru, saat ini pembuatan paspor dapat dilakukan secara offline di kantor Imigrasi atau secara online melalui aplikasi.

Bagaimanapun juga, baik pembuatan paspor secara offline maupun online, pemohon tetap harus mengunjungi kantor Imigrasi setempat untuk verifikasi data dan dokumen, melakukan wawancara, serta pemindaian sidik jari. Untuk memenuhi rasa ingin tahu kalian, berikut ini akan dijelaskan dengan lengkap bagaimana cara membuat paspor baru, baik secara offline maupun online.

Bikin Paspor Offline

Untuk membuat paspor baru secara offline, langkah-langkah yang perlu dilakukan adalah sebagai berikut:

  1. Kunjungi kantor Imigrasi setempat.
  2. Isi formulir permohonan pembuatan paspor baru di loket yang tersedia.
  3. Serahkan formulir permohonan tersebut kembali ke loket dan mintalah bukti tanda terima serta jadwal pengambilan sidik jari dan foto.
  4. Setelah sidik jari dan foto selesai diambil, pemohon akan menjalani sesi wawancara untuk memverifikasi keaslian dokumen yang tercantum dalam formulir pembuatan paspor baru.
  5. Terakhir, bayar biaya pembuatan paspor baru melalui bank yang telah ditentukan.
  6. Pemohon akan diberitahu kapan paspor dapat diambil, biasanya dalam waktu 5 hingga 7 hari kerja.

Penting untuk diingat bahwa kantor Imigrasi biasanya memiliki kuota harian untuk pembuatan paspor, sehingga sebaiknya datang lebih awal untuk memastikan keberhasilan proses pengajuan.

Bikin Paspor Online

Selain melalui kantor Imigrasi secara langsung, pembuatan paspor baru juga dapat dilakukan secara online melalui beberapa aplikasi. Para pemohon biasanya perlu mendaftar permohonan dengan mengisi data identitas melalui aplikasi, serta memasukkan alamat email yang masih aktif untuk proses verifikasi selanjutnya.

Beberapa aplikasi yang dapat digunakan untuk mengajukan permohonan pembuatan paspor baru antara lain Antrian Paspor Online dan M-Paspor. Selain itu, terdapat juga layanan WhatsApp yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk membuat paspor baru secara online. Berikut adalah format pengajuan pembuatan paspor baru melalui WhatsApp:

Format Pesan: #Nama#Tanggal Lahir#Tanggal Kedatangan# (kirim ke nomor WhatsApp imigrasi setempat)

Contoh: #Pamungkas#17041995#19042022#

Pesan tersebut diisi dengan format yang sesuai, termasuk nama pemohon, tanggal lahir, dan tanggal kedatangan yang diinginkan. Setelah itu, pesan dapat dikirimkan melalui WhatsApp ke nomor yang disediakan oleh kantor Imigrasi setempat.

Biaya Bikin Paspor Baru

Sumber gambar: Baller Indonesia

Setelah mengetahui syarat dan tata cara pembuatan paspor baru, penting juga untuk mengetahui besaran biaya administrasinya. Biaya pembuatan paspor atau dokumen perjalanan Republik Indonesia (RI) baru telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019.

Dalam Peraturan Pemerintah tersebut, terdapat ketentuan mengenai biaya pembuatan paspor baru bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA). Berikut adalah besaran biaya pembuatan paspor baru untuk semua golongan sesuai dengan Peraturan Pemerintah tersebut.

NoKeteranganBiaya Per Permohonan
1Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang AsingRp150.000
2Layanan Percepatan Paspor Selesai Pada Hari yang SamaRp1.000.000
3Paspor biasa 48 halamanRp350.000
4Paspor biasa elektronik (e-paspor) 48 halamanRp600.000
5Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk WNIRp100.000

Catatan: Biaya pembuatan paspor baru berlaku di seluruh kantor Imigrasi di Indonesia. Pembayaran biaya dapat dilakukan melalui teller bank, layanan mobile banking, Kantor Pos, dan beberapa aplikasi E-Commerce seperti Tokopedia dan Bukalapak.

Cara Perpanjangan Paspor dan Biaya Perpanjang Paspor

1. Biaya dan Cara Perpanjangan Paspor Offline

Untuk perpanjangan paspor biasa (48 halaman), biayanya sebesar Rp 355.000,-. Proses perpanjangan paspor dapat dilakukan dengan mengunjungi kantor imigrasi terdekat dan membawa persyaratan yang diperlukan.

  • Isilah formulir dengan data yang valid.
  • Serahkan semua berkas yang diperlukan ke loket dan terima kode pembayaran.
  • Lakukan pembayaran di loket yang telah ditunjuk.
  • Lakukan pengambilan sidik jari, foto, dan wawancara.
  • Tunggu verifikasi dan jadwal pengambilan paspor baru.

2. Biaya dan Cara Perpanjangan Paspor Online

Untuk perpanjangan paspor secara online, biayanya sebesar Rp 655.000,-. Proses pengajuan paspor dapat dilakukan dengan langkah-langkah mudah berikut:

  • Unduh aplikasi M-Paspor terlebih dahulu.
  • Isilah formulir perpanjangan paspor dengan lengkap.
  • Pilih lokasi kantor imigrasi untuk proses verifikasi dan wawancara.
  • Lakukan pembayaran biaya perpanjangan sesuai dengan tarif pembuatan paspor yang berlaku tahun 2022.
  • Kunjungi kantor imigrasi sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan untuk melakukan verifikasi berkas dan wawancara secara langsung. Jangan lupa untuk membawa semua berkas dan bukti pembayaran biaya perpanjangan paspor yang telah diselesaikan.
  • Ambil paspor sesuai dengan jadwal yang ditentukan.

Demikianlah informasi mengenai biaya dan cara perpanjangan paspor secara offline dan online. Mohon perhatikan persyaratan yang berlaku dan ikuti petunjuk dengan baik.

Baca juga: Tarif Tol Jakarta Medan : Semua Golongan & Rute Perjalanan.

Denda Kehilangan Paspor

Di atas telah dijelaskan secara rinci mengenai biaya pembuatan paspor baru bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA), baik secara offline maupun online. Penting untuk diketahui bahwa jika seseorang mengalami kerusakan atau kehilangan paspor, mereka akan dikenakan sanksi berupa denda sebelum memproses paspor yang baru.

Untuk paspor yang rusak, pelanggar akan dikenai denda sebesar Rp 500.000, sedangkan untuk paspor yang hilang, pelanggar akan dikenai denda sebesar Rp 1.000.000. Namun, perlu diingat bahwa jika kerusakan atau kehilangan paspor disebabkan oleh bencana seperti banjir atau kebakaran, pemohon akan dibebaskan dari denda asalkan melampirkan surat keterangan dari kelurahan setempat.

Baca juga: Tarif Listrik Industri : Semua Daya & Golongan.

Kesimpulan

Terima kasih atas informasinya! Semoga penjelasan mengenai biaya, syarat, dan tata cara pembuatan paspor baru dari Biayaharga.com dapat menjadi panduan yang berguna bagi mereka yang ingin membuat paspor baru baik secara offline maupun online. Jika ada pertanyaan lebih lanjut, jangan ragu untuk menghubungi kantor Imigrasi setempat atau menggunakan aplikasi yang disediakan. Selamat membuat paspor baru dan semoga perjalanan Anda lancar dan aman!

Photo of author

Abbas

Saya, Abbas, gemar mengamati harga barang dan suka menghemat uang sejak kecil. Kini, sebagai penulis blog, saya berbagi tips tentang harga dan biaya.