√ Biaya Perpanjangan SIM C : Syarat, Lokasi, Prosedur, Tips

Biaya Perpanjangan SIM C – Setiap individu yang mengendarai kendaraan wajib dilengkapi dengan Surat Izin Mengemudi (SIM). Perlu diingat bahwa SIM memiliki perbedaan yang cukup signifikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), yang berlaku seumur hidup. SIM hanya memiliki masa berlaku selama 5 tahun saja.

Oleh karena itu, para pengendara harus memperpanjang SIM mereka melalui Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM atau melalui pelayanan SIM Keliling. Kebijakan mengenai perpanjangan SIM ini berlaku untuk semua pengendara, termasuk pengendara sepeda motor yang memiliki SIM Perorangan tipe C.

Saat hendak memperpanjang SIM, pengendara diwajibkan untuk melengkapi beberapa dokumen persyaratan yang ditentukan dan membayar biaya administrasi yang diperlukan. Oleh karena itu, sebelum melanjutkan proses perpanjangan SIM tipe C, penting untuk mengetahui harga atau tarif pelayanan yang berlaku.

Pada kesempatan ini, kami akan menjelaskan secara detail mengenai rincian biaya perpanjangan SIM tipe C beserta dokumen-dokumen persyaratan yang diperlukan. Tanpa berlama-lama, mari perhatikan dengan seksama pembahasan mengenai perhitungan biaya administrasi berikut ini.

Tentang SIM

Sumber gambar: Detik Oto – Detikcom

Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan syarat yang wajib bagi seseorang untuk diizinkan mengemudi di jalan raya. Oleh karena itu, bagi mereka yang belum memiliki SIM, dilarang untuk mengemudi di jalan raya. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat mengakibatkan penindakan berupa denda tilang.

Perlu diketahui juga bahwa SIM memiliki masa berlaku, sehingga perpanjangan SIM menjadi suatu kewajiban apabila masa berlakunya telah habis. SIM yang sudah tidak berlaku tidak dapat digunakan sebagai bukti yang sah untuk mengemudi di jalan raya.

Menurut Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), pengendara yang tidak dapat menunjukkan SIM yang masih berlaku saat terjaring dalam razia dapat dikenai sanksi pidana dengan kurungan maksimal satu bulan atau denda sebesar Rp 250.000.

Dengan demikian, penting bagi setiap pengendara untuk memastikan bahwa mereka memiliki SIM yang masih berlaku dan melakukan perpanjangan tepat waktu agar dapat mematuhi peraturan lalu lintas serta menghindari sanksi yang tidak diinginkan.

Syarat Perpanjangan SIM C

Pada dasarnya, persyaratan dokumen yang perlu dipersiapkan untuk perpanjangan SIM tipe C tidak berbeda jauh dengan persyaratan perpanjangan SIM umum. Berikut adalah beberapa syarat perpanjangan SIM tipe C:

  1. KTP asli dan fotokopi sebanyak 2 lembar.
  2. Surat keterangan sehat jasmani.
  3. Surat keterangan tes kesehatan psikologi.
  4. Pas foto berwarna dengan ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar.
  5. SIM tipe C lama yang masih berlaku.

Ketika akan mengurus perpanjangan SIM tipe C, disarankan untuk melakukannya sebelum tanggal jatuh tempo. Hal ini karena masa berlaku SIM tipe C ditentukan berdasarkan tanggal penerbitannya.

Selain itu, SIM juga dapat menjadi persyaratan saat seseorang akan melakukan mutasi kendaraan antar provinsi. Jadi, jika perpanjangan dilakukan setelah jatuh tempo, Anda akan diminta untuk mengurus pembuatan SIM tipe C baru.

Lokasi Perpanjangan SIM C

Pemerintah telah melakukan upaya untuk semakin mempermudah masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku SIM tipe C dengan menyediakan beberapa lokasi pengurusan perpanjangan yang lebih mudah diakses. Beberapa lokasi tersebut antara lain adalah Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) di Polres Domisili, layanan SIM Keliling, dan Gerai SIM. Dengan adanya berbagai opsi lokasi ini, masyarakat memiliki kemudahan untuk memilih tempat layanan yang terdekat dengan tempat tinggal mereka.

Satpas SIM yang terdapat di Polres Domisili merupakan salah satu tempat yang disediakan oleh pemerintah untuk memudahkan masyarakat dalam memperpanjang SIM C. Masyarakat dapat datang langsung ke Satpas SIM tersebut dan mengurus perpanjangan SIM dengan proses yang relatif cepat dan efisien.

Selain itu, ada juga layanan SIM Keliling yang berpindah-pindah lokasi untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat. Layanan ini biasanya dilaksanakan di area atau lokasi strategis yang dapat dijangkau oleh banyak orang. Dengan adanya SIM Keliling, masyarakat yang sulit mengakses Satpas SIM di Polres Domisili dapat memperoleh pelayanan perpanjangan SIM dengan lebih mudah.

Selain dua opsi tersebut, terdapat juga Gerai SIM yang tersebar di beberapa titik strategis di kota atau daerah. Gerai SIM menyediakan fasilitas perpanjangan SIM dengan prosedur yang relatif sederhana dan waktu layanan yang singkat. Hal ini memberikan alternatif lain bagi masyarakat untuk memperpanjang masa berlaku SIM C dengan lebih praktis.

Dengan adanya berbagai pilihan lokasi pengurusan perpanjangan SIM C ini, pemerintah berharap dapat memberikan kemudahan akses dan pelayanan yang optimal bagi masyarakat. Masyarakat dapat memilih lokasi yang paling sesuai dengan kebutuhan dan lokasi terdekat dari tempat tinggal mereka, sehingga proses perpanjangan SIM menjadi lebih mudah dan efisien.

Prosedur Perpanjangan SIM C

Sumber gambar: Sukaharjonews.com

Setelah mengetahui semua dokumen persyaratan yang diperlukan, penting juga untuk memahami langkah-langkah dalam melakukan perpanjangan SIM tipe C. Sebelum membahas lebih lanjut mengenai biaya perpanjangan SIM tipe C, mari kita ketahui prosedur pengurusannya sebagai berikut.

  1. Kunjungi Lokasi Perpanjangan SIM tipe C
    Langkah pertama adalah mengunjungi lokasi pengurusan perpanjangan SIM terdekat di daerah Anda. Pastikan Anda membawa semua dokumen persyaratan yang telah dijelaskan sebelumnya.
  2. Pengisian Formulir
    Setelah tiba di kantor pengurusan perpanjangan SIM tipe C, ambil nomor antrean. Ketika giliran Anda tiba, temui petugas dan sampaikan tujuan Anda untuk melakukan perpanjangan SIM tipe C sambil melampirkan dokumen persyaratannya. Anda akan diminta untuk mengisi formulir pengecekan kesehatan jasmani.
  3. Melakukan Tes Kesehatan
    Setelah semua formulir pengecekan kesehatan terisi dengan lengkap, Anda akan menjalani pemeriksaan kesehatan. Pada tahap ini, Anda juga akan mengikuti serangkaian tes psikologi yang berkaitan dengan kemampuan mengemudi sepeda motor.
  4. Pembayaran Biaya Perpanjangan SIM tipe C
    Selanjutnya, petugas perpanjangan SIM tipe C akan memverifikasi data permohonan Anda. Jika data Anda valid, Anda akan diminta untuk melakukan pembayaran biaya perpanjangan SIM tipe C di salah satu loket yang tersedia.
  5. Pengambilan Foto
    Terakhir, ikuti proses perpanjangan SIM tipe C mulai dari pengambilan foto, tanda tangan, hingga sidik jari. Tunggu sebentar sampai SIM tipe C baru Anda berhasil dicetak.

Perlu diketahui bahwa proses perpanjangan SIM tipe C tidak hanya dilakukan pada hari kerja. Biasanya, kepolisian setempat juga menyediakan layanan Satpas SIM atau SIM Keliling pada hari-hari tertentu. Namun, jam kerja pengurusan SIM bisa lebih singkat, sekitar setengah hari saja.

Biaya Perpanjangan SIM C

Sumber gambar: Harian Analisa

Seperti yang telah diketahui, biaya perpanjangan SIM telah diatur sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi. Untuk jenis SIM tipe C, tarifnya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2016 mengenai Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yaitu sebesar Rp 75.000.

Selain itu, pemerintah juga menetapkan biaya tambahan untuk perpanjangan SIM tipe C, seperti biaya tes kesehatan sebesar Rp 25.000 dan biaya asuransi sekitar Rp 30.000. Dengan demikian, total biaya yang perlu dipersiapkan untuk memperpanjang masa berlaku SIM tipe C adalah sekitar Rp 130.000.

Tarif perpanjangan SIM tipe C tersebut juga berlaku bagi pemilik SIM tipe C1 dan C2. Kedua jenis SIM ini diperuntukkan bagi pengendara sepeda motor dengan kapasitas mesin mulai dari 250 cc ke atas, termasuk motor gede (moge). Namun, perlu diperhatikan bahwa biaya tambahan perpanjangan SIM tipe C dapat bervariasi antara Polda atau daerah karena beberapa faktor yang memengaruhi.

Baca juga: Biaya Tes DNA di Prodia Semua Cabang.

Tips Perpanjangan SIM C

Seperti yang telah kami jelaskan sebelumnya, kami ingin memberikan saran kepada Anda ketika hendak mengurus perpanjangan SIM tipe C. Disarankan untuk mengunjungi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) di Polres domisili lebih awal agar dapat menghindari antrean yang panjang.

Namun, di beberapa daerah, pelayanan perpanjangan SIM juga seringkali dilakukan melalui layanan SIM Keliling atau gerai yang telah dijadwalkan. Keberadaan Satpas Keliling ini sangat membantu masyarakat dalam melakukan perpanjangan SIM, terutama SIM tipe C, karena tidak perlu repot-pergi ke kantor Satpas.

Yang menarik, pemerintah saat ini sedang merencanakan pengembangan aplikasi perpanjangan SIM secara online. Hal ini berarti bahwa di masa depan, masyarakat dapat mengurus perpanjangan SIM secara online jika proses offline dianggap merepotkan, misalnya jika lokasi kantor Satpas terlalu jauh dari tempat tinggal.

Selain itu, kemungkinan besar dokumen persyaratan untuk pengurusan perpanjangan SIM tipe C secara online tidak akan jauh berbeda dengan yang telah dijelaskan sebelumnya. Hal ini tentunya akan memberikan keuntungan bagi pemilik SIM karena dapat menghemat waktu dan tenaga saat proses pengurusan SIM.

Kami berharap bahwa kemudahan akses dan pelayanan perpanjangan SIM, baik melalui Satpas, SIM Keliling, atau melalui aplikasi online, akan memberikan kenyamanan dan kepraktisan bagi masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku SIM tipe C.

Baca juga: Biaya Bikin SIM C Baru : Syarat, Prosedur, Pembayaran.

Kesimpulan

Berdasarkan pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa dana yang perlu disiapkan untuk mengurus perpanjangan SIM tipe C di kantor Satpas setidaknya sebesar Rp 130.000. Namun, kami menyarankan agar Anda menyediakan dana yang lebih besar sebagai langkah berjaga-jaga jika terjadi situasi yang diluar perkiraan.

Demikianlah penjelasan dari Biayaharga.com mengenai biaya dan tarif perpanjangan SIM tipe C beserta persyaratan dan prosedur pengurusannya. Kami harap informasi di atas bermanfaat dan dapat memberikan gambaran ketika Anda ingin mengurus perpanjangan SIM tipe C di kantor Satpas terdekat.

Photo of author

Abbas

Saya, Abbas, gemar mengamati harga barang dan suka menghemat uang sejak kecil. Kini, sebagai penulis blog, saya berbagi tips tentang harga dan biaya.