Biaya Ganti Warna Mobil – Memang benar bahwa mengubah warna mobil dapat menjadi solusi untuk membuat mobil terlihat berbeda dari tampilan aslinya yang diberikan oleh pabrikan. Terdapat dua metode umum yang dapat digunakan, yaitu melalui proses pengecatan permanen atau penggunaan decal untuk menutupi warna asli.
Namun, penting untuk diingat bahwa mengganti warna mobil tidak hanya terbatas pada perubahan fisiknya saja. Agar tetap legal dan sesuai dengan hukum, perubahan warna mobil juga harus diurus dalam dokumen STNK dan dokumen lainnya. Namun, jika perubahan warna mobil tidak melebihi 20% dari warna asli atau warna dasar, maka tidak perlu melakukan proses pengubahan warna di STNK.
Untuk melakukan proses penggantian warna mobil dan mengurus STNK serta BPKB baru, kalian dapat mengunjungi kepolisian atau kantor Samsat terdekat. Setelah mobil mengalami perubahan warna, akan diberikan STNK dan BPKB baru sesuai dengan warna yang baru. Oleh karena itu, penting untuk melaporkan perubahan warna mobil ke pihak berwajib.
Jika kalian berencana untuk mengganti warna mobil di bengkel terdekat, disarankan untuk mengetahui estimasi biaya yang dibutuhkan. Pada kesempatan ini, kami akan menjelaskan secara lengkap mengenai biaya penggantian warna mobil dalam STNK dan BPKB, serta syarat dan prosedur yang harus diikuti.
Syarat Ganti Warna Mobil
Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, ketika seseorang ingin mengubah warna mobil kesayangan mereka, mereka juga diharuskan untuk melaporkannya kepada pihak berwajib. Oleh karena itu, ketika seseorang menginginkan mengganti warna kendaraannya, tentunya mereka perlu melakukan perubahan data pada STNK dan BPKB.
Untuk mengurus dokumen-dokumen tersebut, terdapat syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi sesuai dengan peraturan dari pihak berwajib. Oleh karena itu, sebelum membahas lebih lanjut mengenai biaya untuk mengganti warna mobil, penting untuk memahami beberapa syarat dan ketentuan yang tercantum di bawah ini:
- KTP asli dan fotokopi.
- STNK asli dan fotokopi.
- BPKB asli dan fotokopi.
- Mengisi formulir SPPKB.
- Menyerahkan surat keterangan yang telah di-stempel pajak.
- Menyerahkan bukti pembayaran PKB/BBN-KB dan SWDKLLJ tahun terakhir.
- Melakukan pemeriksaan fisik kendaraan.
Sanksi yang Akan Diterima Apabila Tidak Melapor ke Kepolisian
Meskipun terlihat sepele, penting bagi Anda untuk melaporkan perubahan warna mobil ke pihak berwajib. Ketika Anda mengemudikan mobil tanpa memperbarui STNK dan BPKB, Anda dapat ditilang oleh polisi lalu lintas.
Sebagai informasi, peraturan mengenai perubahan warna mobil telah diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 64 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aturan ini menyatakan bahwa setiap kendaraan wajib melakukan registrasi, termasuk registrasi perubahan identitas kendaraan bermotor dan pemiliknya.
Cara Ganti Warna Mobil
Proses pengurusan penggantian warna mobil mirip dengan saat mengganti plat nomor mobil, di mana Anda perlu mengunjungi kantor Samsat setempat. Namun, kami ingin mengingatkan Anda sekali lagi bahwa agar proses penggantian warna mobil di STNK dan BPKB berhasil, Anda perlu memenuhi beberapa syarat dan ketentuan.
Untuk memperjelasnya, berikut ini kami jelaskan secara lengkap bagaimana cara mengganti warna mobil untuk semua jenis kendaraan di kantor Samsat setempat, mulai dari STNK hingga BPKB:
- Kunjungi kantor Samsat di lokasi Anda.
- Setelah tiba di kantor Samsat, temui petugas yang bertanggung jawab atas perubahan atau penggantian STNK dan BPKB.
- Setelah bertemu petugas, sampaikan tujuan Anda untuk mengubah warna mobil.
- Petugas akan meminta Anda untuk menyerahkan dokumen persyaratan yang diperlukan.
- Selain itu, Anda juga akan diminta untuk mengisi formulir perubahan data STNK dan BPKB.
- Serahkan formulir perubahan data kendaraan tersebut kembali kepada petugas.
- Setelah proses perubahan data selesai, Anda akan diminta untuk membayar biaya administrasi penggantian warna mobil.
Biaya Ganti Warna Mobil di STNK & BPKB
Setelah berhasil menyelesaikan proses penggantian warna mobil di STNK dan BPKB, selanjutnya Anda perlu mengetahui besaran biaya administrasi yang harus dibayarkan. Informasi mengenai besaran biaya penggantian warna mobil di STNK dan BPKB telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016.
Untuk memenuhi rasa ingin tahu, berikut ini kami jelaskan dengan lengkap tarif penggantian warna mobil di STNK dan BPKB:
Jenis Dokumen | Biaya |
Ganti BPKB Mobil | Rp375.000 |
Ganti STNK Mobil | Rp200.000 |
Baca juga: Biaya Universitas Pasundan Bandung & Cara Daftar.
Biaya Ganti Warna Mobil di Bengkel
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, terdapat informasi lengkap mengenai biaya penggantian warna mobil di STNK dan BPKB beserta persyaratan dan tata cara pengurusannya. Selain mempersiapkan dana untuk proses pengurusan dokumen tersebut, Anda juga perlu memperhitungkan biaya untuk melakukan pengecatan mobil.
Tarif penggantian warna mobil di bengkel resmi maupun bengkel umum memiliki sedikit perbedaan, baik itu untuk penggantian warna secara keseluruhan maupun per panel. Berikut ini adalah beberapa estimasi biaya penggantian warna mobil di bengkel resmi dan umum:
Bengkel Resmi
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, biaya penggantian warna mobil di bengkel resmi umumnya lebih tinggi dibandingkan bengkel biasa. Hal ini memiliki alasan yang mendasar, di mana bengkel resmi biasanya dilengkapi dengan peralatan dan teknologi yang lebih modern daripada bengkel umum.
Biaya Ganti Warna Full Body
Keterangan | Biaya |
Siram Full Body Toyota Avanza | Rp10.400.000 |
Siram Full Body Kijang Inova | Rp11.811.000 |
Siram Full Body Toyota Agya | Rp7.000.000 |
Biaya Ganti Warna Per Panel
Keterangan | Biaya |
Bagasi | Rp 750.000 – Rp 800.000 |
Pintu Belakang/Bagasi | Rp720.000 |
Roof | Rp1.800.000 |
Trisplang Kaki Bawah | Rp450.000 |
Bumper Bagian Depan & Belakang | Rp620.000 |
Fender | Rp 650.000 – Rp 700.000 |
Kap Mesin | Rp720.000 |
Bengkel Umum
Di sisi lain, bengkel umum cenderung menentukan tarif atau harga jasa penggantian warna mobil berdasarkan tingkat kompleksitas atau kesulitannya. Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas, berikut ini adalah rincian biaya penggantian warna mobil di bengkel umum, baik untuk seluruh bodi maupun per panel:
Biaya Ganti Warna Full Body
Keterangan | Biaya |
Siram Full Body Bahan Spies Hecker atau Sikkens | Rp 6.500.000 – Rp 9.000.000 |
Siram Full Body Bahan Blinken, Apsara, DuPont, Nippon Paint | Rp4.000.000 |
Biaya Ganti Warna Per Panel
Keterangan | Biaya |
Atap Mobil | Rp 500.000 – Rp 800.000 |
Standar Panel Pintu, Spakbor/Fender, Bumper, Sidekirt & Spoiler/Wing | Rp 300.000- Rp 450.000 |
Kap Mesin & Bagasi | Rp 400.000 – Rp 600.000 |
Baca juga: Biaya Buka Pertashop : Fasilitas, Syarat, Cara Pengajuan.
Cara Merawat Cat Mobil agar Tetap Awet
Setelah mengetahui persyaratan dan biaya penggantian warna mobil di STNK, penting bagi Anda untuk merawat cat mobil baru agar warnanya tetap awet dan mengkilap. Berikut adalah beberapa cara yang dapat Anda lakukan:
1. Mengaplikasikan Coating pada mobil
Coating mobil adalah proses penambahan lapisan khusus pada permukaan cat mobil. Lapisan ini berfungsi melindungi cat dari sinar ultraviolet (UV) dan memberikan kilau yang lebih tahan lama pada mobil.
2. Parkirkan mobil di tempat yang teduh
Usahakan untuk selalu mencari tempat parkir yang teduh. Paparan sinar matahari langsung dapat merusak dan membuat cat mobil kusam. Dengan parkir di tempat yang teduh, Anda dapat melindungi cat mobil dari kerusakan akibat sinar matahari.
3. Segera bilas mobil setelah terkena air hujan
Air hujan dapat meninggalkan kotoran dan bercak pada bodi mobil. Setelah mobil terkena air hujan, segera bersihkan dengan air bersih dan lap yang halus untuk menghilangkan kotoran dan mengeringkannya.
4. Gunakan sabun khusus saat mencuci mobil
Hindari menggunakan deterjen, shampoo, atau sabun colek saat mencuci mobil, karena bahan-bahan tersebut dapat merusak kualitas cat mobil. Gunakanlah sabun cuci khusus mobil yang diformulasikan untuk merawat warna cat mobil Anda.
5. Gunakan kain lap halus saat membersihkan mobil
Pastikan Anda menggunakan kain lap yang halus saat membersihkan mobil. Hindari penggunaan kain lap kasar atau kotor, karena dapat menyebabkan goresan pada permukaan mobil.
Seperti yang kita tahu, produsen mobil saat ini menawarkan beragam pilihan warna untuk memenuhi preferensi pelanggan. Meskipun demikian, beberapa pemilik mobil memilih untuk mengubah warna mobil mereka sesuai dengan selera mereka. Jika Anda berencana untuk mengganti warna cat mobil, ingatlah bahwa proses pembaruan data kendaraan di STNK harus dilakukan secara wajib.
Kesimpulan
Demikianlah penjelasan dari Biayaharga.com mengenai biaya penggantian warna mobil untuk semua jenis di bengkel resmi dan bengkel umum, beserta proses pengurusan perubahan data di STNK hingga BPKB. Semoga informasi di atas dapat menjadi referensi bagi Anda ketika ingin mengganti warna mobil di kantor Samsat setempat.