√ Tarif Listrik Industri 2023 : Semua Daya & Golongan

Tarif Listrik Industri – Pemerintah telah menetapkan peraturan mengenai tarif listrik pagi untuk pelanggan PLN melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Tentu saja, peraturan ini berlaku bagi semua kategori pengguna listrik, termasuk di antaranya industri.

Namun demikian, pemerintah dan PT PLN (Persero) sering kali melakukan penyesuaian tarif atau penyesuaian tariff kepada pelanggan mereka. Penyesuaian tarif ini dilakukan dengan mengikuti perubahan faktor ekonomi mikro, sehingga tarif yang dibebankan kepada pelanggan mendekati Biaya Pokok Penyediaan Listrik (BPP).

Membicarakan mengenai golongan industri dalam kategori pengguna listrik, tentunya penting bagi pelanggan PLN yang termasuk dalam golongan tersebut untuk mengetahui tentang tarif terbaru. Namun, listrik dalam golongan industri terbagi menjadi beberapa jenis tergantung pada penggunaan daya listrik.

Oleh karena itu, jika Anda termasuk dalam pelanggan golongan industri, sangat disarankan untuk mengetahui besaran tarif listrik terbaru. Pada kesempatan kali ini, kami akan menjelaskan secara lengkap mengenai rincian tarif listrik industri untuk semua tingkatan penggunaan daya listriknya.

Pemakaian Listrik Industri

Sumber gambar: Bareksa

Seperti yang dapat disimpulkan dari namanya, tenaga listrik dalam golongan industri digunakan untuk keperluan industri, baik itu oleh perorangan maupun badan hukum. Namun, pada umumnya listrik dalam golongan industri digunakan oleh pelanggan yang memiliki usaha di bidang tertentu.

Biasanya, daya listrik yang digunakan oleh pelanggan golongan industri ini berkisar antara tegangan menengah hingga tegangan tinggi. Namun, terdapat juga beberapa pelanggan golongan industri yang menggunakan listrik tegangan rendah, seperti 450 VA.

Golongan Listrik Industri

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, penggunaan listrik dalam industri dibagi menjadi beberapa golongan. Setiap golongan tersebut memiliki peraturan tarif listrik industri yang berbeda. Sebelum kita melanjutkan pembahasan, penting untuk mengetahui beberapa golongan listrik industri sebagai berikut:

  1. Golongan Industri Kecil
    Golongan ini berlaku untuk industri kecil atau industri rumah tangga dengan tegangan rendah. Tarif listrik industri kecil ini berlaku untuk pelanggan dengan daya 450 VA hingga 14 kVA (I-1/TR).
  2. Golongan Industri Sedang
    Selanjutnya, terdapat golongan industri sedang yang menggunakan listrik tegangan rendah. Golongan industri sedang ini mencakup pelanggan dengan daya di atas 14 kVA hingga 200 kVA (I-2/TR).
  3. Golongan Industri Menengah
    Golongan industri menengah hampir serupa dengan golongan industri sedang, namun digunakan untuk kebutuhan industri menengah pada tegangan menengah. Pelanggan yang masuk ke dalam golongan industri menengah adalah pelanggan dengan daya di atas 200 kVA (I-3/TR).
  4. Golongan Industri Besar
    Golongan terakhir adalah industri besar. Tarif industri besar ini berlaku untuk tegangan tinggi dengan daya 30.000 kVA ke atas (I-4/TR). Dari ketiga golongan di atas, golongan industri besar merupakan yang tertinggi.

Tarif Listrik Industri

Sumber gambar: Teknisi Listrik

Perlu diketahui bahwa tarif listrik dalam golongan industri lebih tinggi dibandingkan dengan tarif listrik dalam golongan sosial. Hal ini memiliki alasan yang jelas, yaitu pengguna atau konsumen dalam industri menggunakan daya listrik yang sangat besar.

Namun demikian, pihak PLN dan pemerintah sering kali melakukan penyesuaian tarif kepada pelanggan industri, baik penurunan maupun kenaikan tarif. Jadi, daripada penasaran, berikut adalah tarif listrik industri untuk berbagai besaran daya listrik.

Golongan TarifBatas DayaBiaya Beban (kVA/Bulan)Biaya Pemakaian/kWh dan Biaya kVArhPRabayar/kWh
I-2/TRdi atas 14 kVA s.d. 200 kVA**)Blok WBP : K x Rp 972
Blok LWBP : Rp 972
kVArh : Rp 1.057 ****)
I-3/TRdi atas 200 kVA**)Blok WBP : K x Rp 1.115
Blok LWBP : Rp 1.115
kVArh : Rp 1.200 ****)
I-4/TR30.000 kVA ke atas***)Blok WBP dan LWBP : Rp 1.191
kVArh : Rp 1.91 ****)
I-1/TR450 VARp26.000Blok I : 0 s.d. 30 kWh : Rp 160
Blok II : di atas 30 kWh : Rp 395
Rp485
I-1/TR900 VARp31.000Blok I : 0 s.d. 72 kWh : Rp 315
Blok II : di atas 72 kWh : Rp 405
Rp600
I-1/TR1.300 VA*)Rp930Rp930
I-1/TR2.200 VA*)Rp960Rp960
I-1/TR3.500 VA s.d. 14 kVA*)Rp1.112Rp1.112

Keterangan:

  • *) Rekening Minimum (RM) dikenakan dengan rumus: RM1 = Daya tersambung (kVA) x biaya pemakaian x 40 (jam nyala).
  • **) Rekening Minimum (RM) dikenakan dengan rumus: RM2 = Daya tersambung (kVA) x biaya pemakaian LWBP x 40 (jam nyala).
  • ***) Rekening Minimum (RM) dikenakan dengan rumus: RM3 = Daya tersambung (kVA) x biaya pemakaian WBP beserta LWBP x 40 (jam nyala). Jam nyala merupakan jumlah kilowatt-hour (kWh) per bulan yang dibagi dengan kVA tersambung.
  • WBP adalah Waktu Beban Puncak.
  • LWBP adalah Luar Waktu Beban Puncak.
  • ****) Biaya kelebihan pemakaian daya reaktif (kVArh) akan dikenakan jika daya rata-rata per bulan kurang dari 0.85%.
  • K adalah perbandingan antara harga WBP (Waktu Beban Puncak) dan LWBP (Luar Waktu Beban Puncak) sesuai dengan karakteristik beban sistem kelistrikan setempat, dengan rentang nilai 1.4 ≤ K ≤ 2.
  • Ketentuan ini ditetapkan oleh Direksi PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).

Faktor Penetapan Tarif Listrik

Sumber gambar: Pusat Diklat

Penetapan tarif listrik untuk periode triwulan II tahun 2023 ini didasarkan pada realisasi parameter ekonomi makro rata-rata pada November-Desember 2022 dan Januari 2023.

Penetapan tarif juga mengacu pada realisasi kurs sebesar Rp 15.522,99 per dolar AS, Indonesian Crude Price (ICP) sebesar 80,90 dolar AS per barel, dan tingkat inflasi sebesar 0,36 persen.

Selain itu, penetapan tarif juga mempertimbangkan Harga Batu Bara Acuan (HBA) sebesar Rp 920,41 per kilogram sesuai dengan kebijakan DMO batu bara sebesar 70 dolar AS per ton.

Penyesuaian Tarif Listrik Industri

Seperti yang diketahui, pemerintah dan PLN sering melakukan penyesuaian tarif listrik, baik untuk pelanggan subsidi maupun non-subsidi. Oleh karena itu, agar dapat melakukan perhitungan yang akurat saat mencari informasi tentang tarif terbaru, diperlukan rumus perhitungan penyesuaian tarif atau tariff adjustment.

Sebenarnya, perhitungan penyesuaian tarif listrik dalam golongan industri sama dengan perhitungan TARIF LISTRIK BISNIS. Berikut ini adalah rumus yang digunakan untuk menerapkan penyesuaian tarif tenaga listrik dalam golongan industri.

Tarif Baru = Tarif Lama x (1 + %Penyesuaian)

  • Tarif Baru: Tarif tenaga listrik setelah penyesuaian tarif.
  • Tarif Lama: Tarif tenaga listrik berdasarkan peraturan menteri.
  • %Penyesuaian: Persentase penyesuaian tarif listrik (tariff adjustment).

Beda Tarif Listrik Subsidi dan Non-Subsidi

Jika Anda masih bingung mengenai perbedaan antara tarif listrik subsidi dan non-subsidi, berikut penjelasannya:

  1. Keringanan Biaya: Tarif listrik subsidi memiliki biaya yang lebih ringan karena mendapatkan bantuan dana dari pemerintah. Di sisi lain, tarif listrik non-subsidi tidak mendapatkan keringanan biaya sehingga cenderung sedikit lebih mahal daripada tarif listrik subsidi.
  2. Daya Listrik: Perbedaan antara tarif listrik subsidi dan non-subsidi juga terkait dengan daya listrik yang diberikan. Tarif listrik subsidi hanya berlaku untuk daya listrik 900 VA dan tidak lebih dari 1.000 VA.
  3. Peruntukkan Penggunaan: Tarif listrik subsidi diperuntukkan bagi keluarga yang kurang mampu. Ada kriteria khusus yang harus dipenuhi untuk menggunakan tarif listrik subsidi ini. Sementara itu, tarif listrik non-subsidi digunakan untuk keperluan rumah tangga yang tergolong mampu, keperluan bisnis, dan instansi pemerintahan.
  4. Perbedaan Harga: Berdasarkan Undang-Undang 30/2007 tentang Energi, pemerintah dan pemerintah daerah menyediakan dana subsidi untuk kelompok masyarakat yang tidak mampu. Tarif dasar pelanggan non-subsidi berada dalam kisaran Rp1.400 hingga Rp1.500 per kWh. Di sisi lain, pelanggan subsidi mendapatkan subsidi tarif dari pemerintah sehingga tarifnya lebih murah. Pelanggan subsidi hanya perlu membayar antara Rp400 hingga Rp600 per kWh, tergantung pada jenis daya yang digunakan.

Baca juga: Biaya Inseminasi Buatan : Syarat, Prosedur, Risiko.

Call Center PLN

Sebagai informasi tambahan, di atas telah kami sampaikan secara lengkap mengenai rincian tarif listrik dalam golongan industri untuk semua kategori dan besaran daya listriknya. Namun, jika masih terdapat kebingungan atau pertanyaan lebih lanjut, Anda juga dapat menghubungi langsung pihak PLN pusat melalui beberapa contact center berikut:

  • Contact center: 123
  • Telepon: (kode area) 123
  • Email: [email protected]
  • Twitter: @pln_123
  • Facebook: @cc123pln
  • Instagram: @pln123_official

Dengan menghubungi contact center tersebut, Anda dapat memperoleh informasi yang lebih detail dan mendapatkan bantuan langsung dari pihak PLN dalam hal tarif listrik industri. Jadi, jangan ragu untuk menghubungi mereka jika ada pertanyaan atau keperluan lain terkait dengan tarif listrik industri.

Baca juga: Biaya Cek Gula Darah di Apotik K24 Semua Cabang.

Kesimpulan

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa tarif listrik dalam golongan industri berbeda-beda tergantung pada penggunaan daya listrik oleh pelanggan. Semakin besar daya listrik yang digunakan, semakin besar pula tarif listrik yang harus dibayarkan setiap bulannya.

Demikianlah penjelasan dari Biayaharga.com mengenai tarif listrik industri untuk semua golongan dan besaran daya listriknya. Kami berharap informasi di atas dapat bermanfaat dan membantu Anda dalam menghitung perkiraan biaya penggunaan listrik dalam golongan industri.

Terima kasih telah membaca dan semoga sukses dalam usaha atau kegiatan industri Anda.

Photo of author

Abbas

Saya, Abbas, gemar mengamati harga barang dan suka menghemat uang sejak kecil. Kini, sebagai penulis blog, saya berbagi tips tentang harga dan biaya.