√ Biaya Bikin Akta Kelahiran 2023 : Syarat, Cara & Denda Telat

Biaya Bikin Akta Kelahiran – Seperti yang diketahui, surat kelahiran adalah dokumen yang harus dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia. Dokumen ini berfungsi sebagai bukti resmi tentang status dan peristiwa kelahiran seseorang yang dikeluarkan oleh Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil).

Setiap bayi yang lahir akan didaftarkan dalam Kartu Keluarga (KK) dan diberikan Nomor Induk Keluarga (NIK). NIK ini sangat penting karena merupakan persyaratan utama bagi seseorang untuk mendapatkan layanan masyarakat.

Oleh karena itu, proses pembuatan akta kelahiran menjadi sangat penting bagi seluruh masyarakat agar anak-anak dapat menerima layanan publik baik dari pemerintah maupun organisasi non-pemerintah. Namun, sayangnya, masih ada beberapa orang yang bingung mengenai prosedur dan biaya yang harus dikeluarkan untuk membuat akta kelahiran.

Untuk itu, pada kesempatan ini, kami akan menjelaskan secara detail tentang biaya yang diperlukan untuk membuat akta kelahiran di seluruh wilayah Indonesia. Selain itu, kami juga akan menjelaskan persyaratan apa saja yang harus dipenuhi serta langkah-langkah dalam pembuatan akta kelahiran.

Jenis Akta Kelahiran

Sumber gambar: Desa Nglebeng

Sebelum membahas lebih lanjut mengenai biaya pembuatan akta kelahiran, penting untuk memahami beberapa jenis akta kelahiran. Di Indonesia, akta kelahiran terbagi menjadi dua jenis, yaitu akta kelahiran umum dan akta kelahiran dengan rekomendasi. Berikut ini adalah penjelasan tentang masing-masing jenis akta kelahiran tersebut.

Akta Kelahiran Umum

Proses pembuatan akta kelahiran umum dilakukan berdasarkan laporan kelahiran yang diajukan oleh warga dalam batas waktu tertentu. Warga negara Indonesia (WNI) memiliki waktu maksimal 60 hari kerja sedangkan warga negara asing (WNA) memiliki waktu maksimal 10 hari kerja untuk melaporkan kelahiran sejak tanggal kelahiran bayi.

Akta dengan Rekomendasi

Sementara itu, akta kelahiran dengan rekomendasi dibuat berdasarkan rekomendasi yang diberikan oleh Kepala Dinas setelah melewati batas waktu 60 hari sejak kelahiran. Dengan kata lain, akta kelahiran dengan rekomendasi ini ditujukan bagi masyarakat yang terlambat melaporkan kelahiran anaknya.

Syarat Bikin Akta Kelahiran

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, ketika seseorang ingin membuat akta kelahiran baru, mereka diwajibkan untuk melengkapi semua dokumen persyaratan yang diperlukan. Namun, perlu diingat bahwa persyaratan dokumen tersebut dapat berbeda-beda di setiap wilayah. Untuk lebih jelasnya, berikut ini adalah beberapa syarat dokumen untuk membuat akta kelahiran:

  1. Surat pengantar dari Ketua RT dan RW.
  2. Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/rumah sakit/bidan/tempat melahirkan lainnya.
  3. Fotokopi Kartu Keluarga asli (2 lembar).
  4. Fotokopi Surat Keterangan Sementara Kepemilikan Nomor Pokok Penduduk (SKSKPNP) di tempat domisili khusus untuk warga non-permanen (2 lembar).
  5. Fotokopi KTP asli suami dan istri (2 lembar).
  6. Fotokopi buku nikah dari Kantor Urusan Agama (KUA) atau Akta Pernikahan dari Catatan Sipil (2 lembar).
  7. Fotokopi akta kelahiran suami dan istri (2 lembar).
  8. Fotokopi paspor untuk WNA.
  9. 2 orang saksi yang dapat membuktikan kelahiran di Dinas Pencatatan Sipil beserta fotokopi KTP mereka.
  10. Surat keterangan dari kepolisian jika asal-usul anak tidak diketahui.
  11. Surat keterangan dari lembaga sosial khusus untuk kelahiran anak dengan kondisi rentan.
  12. Surat kuasa dan uang untuk membayar biaya pembuatan akta kelahiran.
  13. Formulir Permohonan Pencatatan Kelahiran yang telah di-stempel.

Cara Bikin Akta Kelahiran

Sumber gambar: Media Indonesia

Selain mengetahui biaya pembuatan akta kelahiran, penting bagi Anda untuk memahami prosedur atau langkah-langkah dalam pembuatannya. Jika sebelumnya pembuatan akta kelahiran dilakukan di kelurahan, saat ini pengurusan dapat dilakukan langsung di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Selain itu, proses pengurusan akta kelahiran saat ini tidak lagi berdasarkan peristiwa, tetapi berdasarkan domisili sesuai alamat yang tertera pada KTP. Ketentuan ini juga diatur dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Berikut ini adalah langkah-langkah dalam pembuatan akta kelahiran di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil:

  1. Mendaftarkan diri di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, baik secara online maupun offline.
  2. Pemeriksa data akan memeriksa kelengkapan dokumen dan memasukkannya ke dalam database.
  3. Pemeriksa data memberikan tanda tangan sebagai persetujuan.
  4. Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil memberikan tanda tangan sebagai persetujuan.
  5. Akta kelahiran selesai dibuat setelah diberi stempel.
  6. Jika semua tahapan di atas telah dilalui, biasanya akta kelahiran akan selesai dalam waktu maksimal 2 hari kerja. Namun, sesuai dengan Undang-Undang No. 23 Tahun 2006, proses pembuatan akta kelahiran dapat memakan waktu sekitar 30 hari kerja.

Cara Membuat Akta Kelahiran Bagi Orang Dewasa


Menurut laporan dari Indoensiabaik.co.id, bagi orang dewasa yang belum memiliki akta kelahiran, disarankan untuk segera mengurus pembuatannya.

Berikut adalah syarat-syarat pembuatan akta kelahiran bagi orang dewasa:

  1. Mengisi Formulir F-2 01.
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) di mana penduduk terdaftar atau akan didaftarkan sebagai anggota keluarga. Surat pengantar dari RT/RW tidak diperlukan.
  3. Fotokopi surat keterangan kelahiran yang dapat diperoleh dari rumah sakit, puskesmas, fasilitas kesehatan, dokter, bidan, atau dari nakhoda kapal laut/kapten pesawat terbang. Jika lahir di rumah atau tempat lain seperti kebun, sawah, atau angkutan umum, maka dapat dibuatkan SPTJM kebenaran data kelahiran (F.2.03) yang harus ditandatangani oleh 2 orang saksi.
  4. Fotokopi buku nikah, kutipan akta perkawinan, atau bukti lain yang sah. Jika belum menikah, penduduk harus membuat SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami istri (F-2.04) yang harus ditandatangani oleh 2 orang saksi.

Setelah menyiapkan semua dokumen dan fotokopi dalam rangkap 3 hingga 4, segera lakukan proses pembuatan akta kelahiran di kantor Dispendukcapil.

Dan cara membuatnya yaitu:

  • Ambil nomor antrian di loket yang telah disediakan.
  • Isi formulir dengan lengkap, mencantumkan nama, bulan, dan tanggal lahir.
  • Setelah selesai mengisi formulir, serahkan formulir tersebut kepada petugas di loket. Tunggu sejenak sampai petugas selesai memproses permohonan pembuatan akta kelahiran Anda.
  • Selain melakukan pengurusan secara langsung di kantor, Anda juga dapat mengurus pembuatan akta kelahiran secara online melalui laman resmi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang terdekat dengan domisili Anda.

Biaya Bikin Akta Kelahiran

Sumber gambar: Nakita.ID – Grid.ID

Setelah mengetahui persyaratan dan prosedur pembuatan akta kelahiran di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, penting bagi Anda untuk memahami besaran biaya yang terkait. Pembuatan akta kelahiran memiliki perbedaan signifikan dengan pembuatan SIM C yang akan dikenakan biaya administrasi.

Bagi masyarakat yang ingin membuat akta kelahiran, tidak akan dikenakan biaya sama sekali alias gratis. Hal ini juga dijelaskan dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan bahwa pembuatan akta kelahiran baru tidak dikenakan biaya.

Namun, masyarakat perlu mempersiapkan anggaran untuk biaya fotokopi dokumen persyaratan, pembelian materai, dan biaya transportasi. Kami merekomendasikan untuk menyiapkan anggaran sekitar Rp 200.000 guna memenuhi kebutuhan dalam proses pembuatan akta kelahiran baru.

Baca juga: Biaya Kuliah Jurusan Tata Boga : Universitas Negeri & Swasta.

Denda Terlambat Bikin Akta Kelahiran

Sebagaimana dijelaskan sebelumnya, jika seseorang terlambat melaporkan kelahiran kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau melewati batas waktu 60 hari, mereka masih dapat membuat akta kelahiran baru. Namun, proses pembuatannya akan memakan waktu lebih lama karena perlu meminta keputusan tertulis dari Disdukcapil setempat.

Selain itu, seseorang yang terlambat membuat akta kelahiran juga akan dikenai denda maksimal sebesar Rp 1.000.000, tergantung pada kebijakan di setiap daerah.

Cetak Akta Kelahiran Mandiri Karena Hilang

Menurut laman Indonesia.go.id, saat ini masyarakat Indonesia dapat mengurus dokumen kependudukan yang hilang dengan lebih mudah.

Pemerintah telah menyediakan layanan cetak mandiri dokumen administrasi kependudukan dari rumah.

Dokumen-dokumen kependudukan seperti akta kelahiran, kartu keluarga, akta kematian, dan lainnya sekarang dapat dicetak sendiri menggunakan kertas putih polos jenis HVS A4 80 gram melalui mesin printer di rumah atau tempat lainnya.

Meskipun dicetak hanya pada kertas polos dan tidak menggunakan jenis kertas security printing dengan hologram antipemalsuan seperti sebelumnya, dokumen tersebut tetap memiliki kekuatan hukum.

Berikut ini adalah langkah-langkah untuk mencetak akta kelahiran secara mandiri:

  1. Ajukan permohonan pencetakan dokumen kependudukan dengan mengunjungi kantor dinas dukcapil setempat atau melalui situs web www.dukcapil.kemendagri.go.id dan aplikasi layanan kependudukan yang disediakan oleh kantor dinas dukcapil melalui platform Play Store.
  2. Pastikan untuk mencantumkan nomor ponsel atau alamat email yang dapat dihubungi. Ini penting untuk menerima data dokumen kependudukan dalam format digital atau Portable Document Format (PDF) yang akan dikirimkan oleh petugas dukcapil.
  3. Setelah permohonan diajukan, petugas dinas dukcapil akan memprosesnya.
  4. Permohonan pelayanan kependudukan yang telah diproses oleh dinas dukcapil akan disahkan melalui tanda tangan elektronik (TTE) dalam bentuk pemindai kode QR oleh kepala dinas dukcapil setempat.
  5. Aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) akan mengirimkan notifikasi kepada Anda melalui layanan pesan singkat (SMS) dan email yang berisi informasi link situs dukcapil dan file PDF.
  6. Bersamaan dengan notifikasi tersebut, dinas dukcapil setempat juga akan memberikan Personal Identification Number (PIN) yang digunakan sebagai kata sandi untuk mengakses layanan tersebut.
  7. Harap menjaga kerahasiaan PIN tersebut dan tidak menyebarkannya kepada pihak lain.
  8. Setelah menerima dokumen dalam format PDF melalui email, periksa kembali apakah data sesuai dengan identitas Anda. Jika ada kekurangan data, segera laporkan dengan mengunjungi kantor dinas dukcapil setempat atau melalui situs web www.dukcapil.kemendagri.go.id.
  9. Setelah semua data terpenuhi, Anda dapat mencetak dokumen tersebut dari rumah.
  10. Simpan file data digital berformat PDF di komputer atau laptop agar dapat digunakan kembali untuk mencetak dokumen jika diperlukan.

Baca juga: Biaya Bikin ATM BJB Semua Jenis : Syarat & Cara Buat.

Kesimpulan


Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa pembuatan akta kelahiran anak baru di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil tidak akan dikenai biaya apapun alias gratis. Namun, masyarakat perlu menyiapkan dana untuk membeli materai, biaya transportasi, dan biaya fotokopi dokumen persyaratan.

Demikianlah penjelasan mengenai rincian biaya pembuatan akta kelahiran baru beserta syarat dan prosedurnya versi Biayaharga.com

Semoga penjelasan di atas dapat menjadi referensi saat Anda ingin membuat akta kelahiran baru.

Photo of author

Abbas

Saya, Abbas, gemar mengamati harga barang dan suka menghemat uang sejak kecil. Kini, sebagai penulis blog, saya berbagi tips tentang harga dan biaya.