Tarif Tol Dalam Kota Jakarta – Dengan hadirnya jalan tol di DKI Jakarta, pengendara dapat menikmati mobilitas perjalanan yang lebih efisien. Ini tidak mungkin terjadi tanpa adanya berbagai ruas jalan tol yang tersedia di dalam Ibukota Jakarta.
Salah satu ruas jalan tol yang penting adalah Tol Dalam Kota Jakarta atau Jakarta Inner Ring Road (JIRR). Sesuai dengan namanya, ruas tol ini merupakan jalan bebas hambatan yang mengelilingi atau mengitari bagian dalam Kota Jakarta. JIRR ini menjadi jalur alternatif yang sangat berguna bagi penduduk DKI Jakarta untuk memperlancar perjalanan mereka di dalam kota.
TOL TRANS JAWA telah memberikan manfaat dalam mempersingkat jarak dan waktu perjalanan serta membantu pengemudi menghindari kemacetan di Ibukota. Namun, untuk menggunakan Tol Dalam Kota Jakarta (JIRR), Anda perlu membayar tarif pintu masuk atau gerbang tol yang ditetapkan.
Sebelum melintas, penting untuk mengetahui informasi tentang tarif yang berlaku. Kami akan menjelaskan dengan lengkap mengenai tarif Tol Dalam Kota Jakarta untuk semua rute perjalanan dan golongan kendaraan yang diizinkan.
Tentang Tol Dalam Kota Jakarta
Dikutip dari laman resmi Jasa Marga, Tol Dalam Kota Jakarta (Jakarta Inner Ring Road) merupakan jalan tol yang dikelola oleh dua perusahaan dan terbagi menjadi tiga bagian dengan total panjang sekitar 45 Km.
Bagian pertama adalah jalan tol Cawang-Tomang – Pluit sepanjang 23,5 Km yang dikelola oleh PT Jasamarga (Persero). Bagian kedua adalah jalan tol Cawang – Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit yang dikelola oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk.
Jalan tol ini menghubungkan wilayah timur hingga barat Jakarta dan terintegrasi dengan empat jalan tol yang mengarah ke berbagai wilayah. Beberapa jalan tol tersebut antara lain adalah jalan tol Jakarta-Cikampek, Jagorawi, Tangerang-Merak, dan Prof. Dr. Ir. Sedyatmo.
Selain itu, jalan tol ini dapat digunakan oleh lima golongan kendaraan, yaitu Golongan I, II, III, IV, dan V. Berikut adalah penjelasan singkat mengenai setiap golongan kendaraan tersebut seperti yang dikutip dari laman resmi Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT).
Aturan Berkendara di Tol Dalam Kota
Aturan mengemudi di jalan tol dalam kota dapat bervariasi tergantung pada negara atau wilayah yang bersangkutan. Namun, secara umum, berikut adalah beberapa aturan umum yang berlaku di jalan tol dalam kota:
- Batas Kecepatan Di jalan tol, terdapat batas kecepatan tertentu yang umumnya lebih tinggi daripada di jalan biasa. Batas kecepatan maksimal biasanya adalah 80 km/jam, sementara batas kecepatan minimum adalah 60 km/jam.
- Hindari Pengereman Mendadak Melakukan pengereman mendadak dapat membahayakan pengendara di belakang kita dan sering kali menyebabkan kecelakaan beruntun. Oleh karena itu, penting untuk menghindari pengereman mendadak di jalan tol.
- Jaga Jarak Menjaga jarak yang cukup antara kendaraan di jalan tol sangat penting. Jarak ideal antara kendaraan adalah sekitar 70 meter, hal ini dilakukan untuk mengantisipasi situasi yang memerlukan pengereman mendadak.
Itulah beberapa aturan umum yang berlaku di jalan tol dalam kota. Namun, penting untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku di negara atau wilayah Anda. Keselamatan dan ketaatan terhadap aturan adalah hal yang sangat penting dalam berkendara di jalan tol.
Ruas Tol Dalam Kota Jakarta
Tol Dalam Kota Jakarta (JIRR) terdiri dari tiga ruas yang mengelilingi bagian dalam Kota Jakarta. Berikut adalah beberapa bagian yang ada di Tol JIRR:
- Ruas Cawang Pluit: Ruas ini merupakan bagian dari Jalan Tol Lingkar Dalam Kota Jakarta yang menghubungkan Cawang di Jakarta Timur dengan Pluit di Jakarta Utara. Ruas Cawang-Pluit memiliki panjang sekitar 21 kilometer.
- Ruas Cawang Tanjung Priok: Ruas ini sebagian besar dibangun dengan teknik Sosrobahu dan menjadi jalan layang (elevated highway). Ruas Cawang-Tanjung Priok dihubungkan oleh Jalan Tol Ir. Wiyoto Wiyono dengan panjang sekitar 15 kilometer.
- Ruas Tanjung Priok Pluit: Ruas tol ini menghubungkan Tanjung Priok dengan Pluit dan memiliki panjang sekitar 13 kilometer. Ruas tol ini juga terkenal sebagai akses ke Kelapa Gading, Pantai Ancol, Kemayoran, dan Penjaringan melalui Jalan Tol Pelabuhan.
Tarif Tol Dalam Kota Jakarta Semua Golongan
Tidak jauh berbeda dengan TOL JORR, tarif Tol Dalam Kota Jakarta mengalami beberapa penyesuaian sejak diresmikan. Berikut adalah daftar tarif Tol Dalam Kota Jakarta untuk semua rute perjalanan dan golongan kendaraan yang diperbolehkan:
Ruas Tol | Golongan I | Golongan II | Golongan III | Golongan IV | Golongan V |
Cawang – Tomang – Grogol – Pluit | Rp10.000 | Rp15.000 | Rp15.000 | Rp17.000 | Rp17.000 |
Ruas Cawang – Tanjung Priok – Ancol Timur – Pluit | Rp10.000 | Rp15.000 | Rp15.000 | Rp17.000 | Rp17.000 |
Deskripsi:
- Golongan pertama mencakup kendaraan jenis jip, sedan, pick up, serta truk kecil dan bus.
- Golongan kedua mencakup truk dengan dua gandar atau sumbu roda.
- Golongan ketiga mencakup truk dengan tiga gandar atau sumbu roda.
- Golongan keempat mencakup truk dengan empat gandar atau sumbu roda.
- Golongan kelima mencakup truk dengan lima gandar atau sumbu roda.
Baca juga: Harga Sewa Sound System Pernikahan Update.
Pembayaran Tol Dalam Kota Jakarta
Setelah memahami tarif Tol Dalam Kota Jakarta, penting untuk memahami sistem pembayarannya. Pemerintah telah mempermudah masyarakat dengan memperkenalkan penggunaan kartu uang elektronik atau e-toll untuk membayar gerbang tol JIRR.
Dengan fitur ini, pengendara tidak perlu repot lagi menyiapkan uang tunai saat melintasi Jalan Tol Dalam Kota Jakarta. Selain itu, saldo e-toll juga dapat dibeli di beberapa merchant atau minimarket seperti Alfamart dan Indomaret.
Baca juga: Biaya Rontgen Gigi di Sima Lab (Prosedur & Risiko).
Kesimpulan
Apabila Anda ingin masuk dari arah timur atau gerbang tol Cawang, Anda dapat menggunakan jalan MT Haryono dan Otto Iskandardinata. Sedangkan jika Anda masuk dari arah Tebet, Anda dapat keluar di Pancoran pada KM 4,3.
Selanjutnya, untuk masuk dari Kuningan, Anda dapat menggunakan gerbang tol Kuningan 1 atau Kuningan 2. Anda juga dapat masuk melalui enam gerbang tol yang terletak di ruas jalan Tanjung Priok – Pluit pada KM 13 hingga 25.
Pastikan kendaraan yang Anda gunakan sesuai dengan golongan yang berlaku. Selain itu, jangan lupa untuk memastikan saldo e-toll Anda mencukupi saat akan melintasi jalan tol tersebut.
Demikian informasi yang dapat Biayaharga.com sampaikan mengenai tarif Tol Dalam Kota Jakarta untuk semua rute perjalanan beserta jenis golongan kendaraan yang diizinkan melintas. Semoga informasi di atas dapat membantu Anda memperkirakan biaya yang diperlukan saat melewati jalan tol JIRR.