√ 5 Biaya Ganti Warna STNK Motor : Syarat, Prosedur, Denda

Biaya Ganti Warna STNK Motor – Seperti yang sudah diketahui, melakukan modifikasi pada tampilan kendaraan pribadi adalah hal yang umum dilakukan oleh banyak orang. Namun, perlu diingat bahwa melaporkan perubahan tersebut ke kepolisian adalah suatu hal yang penting, terutama jika modifikasi tersebut melibatkan penggantian warna dasar kendaraan.

Melaporkan perubahan tampilan kendaraan ke kepolisian sangat penting karena jika pemilik kendaraan tidak melaporkan perubahan tersebut, mereka dapat dianggap melanggar hukum. Hal ini dapat terjadi karena adanya ketidaksesuaian antara kondisi fisik kendaraan dengan informasi yang tercatat di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BKPB).

Secara umum, dalam hukum, kewajiban melaporkan perubahan warna kendaraan diatur dalam Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), baik untuk mobil maupun sepeda motor. Salah satu syarat yang diatur dalam peraturan tersebut, yang harus dipenuhi oleh masyarakat ketika ingin mengganti warna kendaraan, adalah mengurus biaya yang terkait.

Oleh karena itu, jika Anda berencana untuk mengubah warna kendaraan, terutama sepeda motor, di dokumen STNK, disarankan untuk mencari tahu terlebih dahulu besaran biaya yang terkait. Pada kesempatan ini, kami akan menjelaskan secara lengkap mengenai biaya penggantian warna STNK sepeda motor, beserta syarat dan prosedur yang harus diikuti.

Denda Warna Motor Tidak Sesuai di STNK

Sumber gambar: bro-in.com

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa mengganti warna STNK motor di kantor Samsat merupakan proses yang harus memenuhi syarat, ketentuan, dan melibatkan biaya tertentu. Penting untuk mengikuti prosedur yang telah ditetapkan agar tidak melanggar hukum.

Jika sepeda motor digunakan dengan warna yang tidak sesuai dengan STNK di jalan raya, hal tersebut dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum. Dalam kasus tersebut, kemungkinan besar akan dikenakan tilang oleh pihak kepolisian dan harus membayar denda. Besaran denda tilang yang harus dibayarkan sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yaitu sekitar Rp 250.000.

Sebagai pemilik sepeda motor, penting untuk mematuhi peraturan lalu lintas dan melengkapi dokumen kendaraan secara sah, termasuk STNK dengan warna yang sesuai. Dengan melakukan hal tersebut, kita dapat menjaga keamanan dan ketertiban dalam berlalu lintas serta mencegah masalah hukum yang tidak diinginkan.

Syarat Ganti Warna STNK Motor

Sebelum membahas poin utama mengenai biaya ganti warna STNK motor, ada beberapa syarat dan ketentuan yang perlu dipenuhi. Berikut adalah beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam proses penggantian warna STNK motor:

  1. Melengkapi identitas diri:
    • Perorangan: KTP, SIM, KK, atau Paspor.
    • Badan hukum: KTP, SIM, KK, atau Paspor penanggung jawab, dilengkapi salinan akte pendirian, keterangan domisili, surat kuasa bermaterai yang ditandatangani serta dibubuhi cap badan hukum dari pihak bersangkutan.
    • Instansi Pemerintah: Menyertakan surat tugas atau surat kuasa, dilengkapi materai serta sudah ditandatangani pimpinan dan cap instansi bersangkutan.
  2. Melampirkan STNK motor asli dan fotokopi.
  3. Melampirkan BPKB motor asli dan fotokopi.
  4. Menyerahkan bukti pelunasan PKB/BBNKB tahun terakhir.
  5. Menyerahkan bukti hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor (dilakukan di Samsat).
  6. Menyerahkan surat keterangan bermaterai dari bengkel yang melakukan penggantian warna motor.
  7. Melampirkan surat kuasa di atas materai apabila proses pengurusan ganti warna STNK motor diwakilkan.

Setelah memenuhi syarat-syarat tersebut, Anda dapat melanjutkan proses penggantian warna STNK motor.

Cara Ganti Warna STNK Motor

Sumber gambar: Kumparan

Setelah memahami syarat dan ketentuan, serta mengetahui besaran biaya atau tarif ganti warna STNK sepeda motor, langkah selanjutnya adalah mengurus proses tersebut. Berikut adalah tahapan-tahapan lengkap dalam mengurus penggantian warna STNK sepeda motor di kantor Samsat:

  1. Kunjungi kantor Samsat terdekat di daerah Anda, sambil membawa seluruh dokumen persyaratan yang telah disebutkan sebelumnya.
  2. Lakukan cek fisik kendaraan terlebih dahulu di kantor Samsat untuk mendapatkan surat keterangan bukti cek fisik.
  3. Serahkan seluruh dokumen persyaratan ganti warna motor ke loket administrasi di kantor Samsat.
  4. Setelah itu, Anda akan diminta untuk membayar biaya administrasi penggantian warna STNK sepeda motor.
  5. Tunggu proses selesai dan Anda akan dipanggil untuk pengambilan dokumen STNK dan BPKB baru.

Pastikan untuk mengikuti instruksi petugas dan melengkapi semua dokumen yang diminta dengan lengkap dan benar. Dengan mengikuti prosedur ini, Anda dapat mengurus penggantian warna STNK sepeda motor dengan lancar.

Prosedur Ganti Warna Di STNK Dan BPKB

Menurut Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021, prosedur penggantian warna STNK di Samsat dapat dilakukan dengan membawa dokumen persyaratan yang telah disebutkan sebelumnya. Setelah tiba di Samsat, OtoFriends dapat menginformasikan kepada petugas bahwa ingin mengganti warna mobil, dan petugas akan membantu dalam proses penerbitan ulang STNK dan BPKB.

Untuk memudahkan prosesnya, kalian perlu mempersiapkan semua dokumen persyaratan sebelumnya. Setelah itu, kalian dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Bawa mobil ke Samsat terdekat.
  2. Mengisi permohonan yang telah disediakan.
  3. Kunjungi loket tata usaha untuk membuat berita acara Rubentina.
  4. Lakukan cek fisik di area yang telah disediakan.
  5. Serahkan semua dokumen persyaratan ke loket administrasi di Samsat.
  6. Tunggu prosesnya hingga selesai dan OtoFriends akan dipanggil untuk melakukan pembayaran dan menerima STNK dan BPKB baru.
  7. Lakukan pembayaran PNBP untuk STNK dan BPKB.
  8. Daftarkan BPKB ke Polda atau Polres dengan membawa dokumen kendaraan yang sudah dilengkapi dengan blanko cek fisik, nomor register dari bagian BPKB, dan formulir permohonan STNK.
  9. Lakukan pembayaran PKB dan SWDKLLJ.
  10. STNK dan BPKB akan dicetak.

Jika kalian sibuk dan tidak dapat mengurus penggantian warna STNK sendiri, OtoFriends dapat meminta bantuan dari bengkel tempat penggantian warna cat mobil. Beberapa bengkel bahkan menawarkan jasa biro jasa pengurusan surat-surat sehingga kalian dapat menerima mobil yang sudah selesai dengan tenang setelah keluar dari bengkel.

Baca juga: Biaya Poles Mobil : Cleaning, Detailing, Coating.

Biaya Ganti Warna STNK Motor

Sumber gambar: Detik Oto – Detikcom

Setelah memahami persyaratan, ketentuan, dan prosedur untuk mengganti warna STNK motor di kantor Samsat, penting juga untuk mengetahui berapa biayanya. Seperti yang telah kami jelaskan sebelumnya, besaran biaya atau tarif untuk mengganti warna STNK motor telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 60 tahun 2016 tentang jenis tarif dan tarif penerimaan negara bukan pajak.

Menurut peraturan pemerintah tersebut, biaya yang diperlukan untuk melakukan penggantian warna STNK motor adalah Rp 225.000. Sedangkan untuk mengganti warna dan membuat BPKB motor baru, masyarakat akan dikenai biaya sebesar Rp 100.000 sesuai dengan peraturan tersebut.

Berdasarkan data penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa biaya yang perlu dipersiapkan saat ingin mengurus penggantian atau perubahan warna motor pada STNK dan BPKB adalah sekitar Rp 325.000. Disarankan untuk menyediakan anggaran biaya yang lebih tinggi dari estimasi tersebut sebagai langkah pencegahan jika terjadi penyesuaian tarif dari pemerintah.

Biaya Ganti Warna Cat Kendaraan

Berikut adalah perkiraan biaya ganti warna cat kendaraan dan biaya ganti warna STNK di Samsat yang perlu dipertimbangkan oleh kalian:

  1. Biaya ganti warna mobil full body:
    • Menggunakan cat bahan Blinken, Apsara, DuPont, Nippon Paint: sekitar Rp4 jutaan.
    • Menggunakan cat bahan Spies Hecker atau Sikkens: sekitar Rp6,5 juta hingga Rp9 jutaan.
  2. Biaya ganti warna per panel:
    • Panel Pintu, Bemper, Spakbor/Fender, Sidekirt, dan Spoiler/Wing: sekitar Rp300 ribu hingga Rp450 ribuan.
    • Kap mesin dan Bagasi: sekitar Rp400 ribu hingga Rp600 ribuan.
    • Atap Mobil: sekitar Rp500 ribu hingga Rp800 ribuan.

Jika kalian mencari pilihan yang lebih terjangkau, kalian juga dapat memilih cat berbahan Acrylic Lacquer dengan kisaran harga sebagai berikut:

  • Kap Mesin: sekitar Rp450 ribu.
  • Kabin Atas: sekitar Rp650 ribu.
  • Kap Bagasi: sekitar Rp350 ribu.
  • Pintu Per Panel: sekitar Rp350 ribu.
  • Fender Per Panel: sekitar Rp350 ribu.
  • Bemper Depan: sekitar Rp350 ribu.
  • Bemper Belakang: sekitar Rp350 ribu.

Perlu diingat bahwa saat melakukan perubahan warna cat kendaraan, penting juga untuk mengurus ganti warna STNK di Samsat agar surat kendaraan tetap valid dan terhindar dari risiko tilang. Sebelum mengganti warna kendaraan, pertimbangkan juga biaya untuk registrasi ulang kendaraan.

Baca juga: Biaya Ganti Meteran PDAM (Syarat & Cara Mengurus).

Kesimpulan

Terima kasih telah membaca penjelasan dari Biayaharga.com mengenai biaya ganti warna STNK motor di Samsat. Kami berharap informasi yang kami berikan dapat membantu sebagai panduan ketika ingin melakukan penggantian warna sepeda motor di STNK dan BPKB.

Penting untuk selalu mematuhi peraturan yang berlaku terkait penggantian warna kendaraan dan melengkapi dokumen-dokumen dengan benar. Dengan melakukan proses pengubahan data secara sah, kita dapat menghindari masalah hukum dan menjaga kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas di Indonesia.

Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut atau memerlukan informasi tambahan, jangan ragu untuk mengajukannya.

Photo of author

Abbas

Saya, Abbas, gemar mengamati harga barang dan suka menghemat uang sejak kecil. Kini, sebagai penulis blog, saya berbagi tips tentang harga dan biaya.