Tarif Langganan WiFi Naik – Perkembangan teknologi internet telah menjadikan koneksi internet sebagai kebutuhan utama di Indonesia. Kehadiran internet memungkinkan masyarakat untuk melakukan berbagai aktivitas secara online, seperti bekerja, belajar, berbelanja, mencari informasi, dan lain sebagainya.
Oleh karena itu, banyak perusahaan penyedia layanan internet rumah di Indonesia yang berkompetisi untuk memberikan layanan dan produk terbaik kepada pelanggan mereka. Salah satu strategi yang mereka gunakan adalah dengan menawarkan paket langganan internet dengan harga yang terjangkau setiap bulannya.
Seiring dengan peraturan yang baru diberlakukan oleh pemerintah terkait kenaikan tarif PPN (Pertambahan Nilai) bagi sejumlah perusahaan penyedia internet rumah, seperti IndiHome, MyRepublic, dan First Media, pengguna perlu mengetahui besaran kenaikan tarif yang berlaku. Hal ini akan membantu pengguna dalam mempersiapkan anggaran mereka.
Namun, perlu diingat bahwa informasi tentang tarif kenaikan PPN ini dapat berubah dari waktu ke waktu. Oleh karena itu, disarankan untuk menghubungi langsung perusahaan penyedia WiFi yang Anda gunakan untuk mendapatkan informasi terbaru mengenai tarif langganan yang berlaku.
Tarif Langganan WiFi Naik
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan sebuah peraturan terkait harmonisasi peraturan perpajakan melalui Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021. Dalam peraturan tersebut, pemerintah menjelaskan bahwa akan ada ketentuan mengenai kenaikan tarif langganan WiFi untuk beberapa jenis penyedia layanan.
Beberapa penyedia WiFi atau internet service provider (ISP) yang menerapkan ketentuan ini antara lain IndiHome, MyRepublic, dan First Media. Untuk menghilangkan rasa penasaran, berikut ini akan kami jelaskan secara lengkap mengenai kenaikan tarif langganan WiFi, baik itu untuk IndiHome, MyRepublic, maupun First Media.
- Kenaikan Tarif Langganan IndiHome
Bagi pelanggan IndiHome, sebelumnya mereka dikenakan tarif PPN WiFi sebesar 1% setiap bulannya. Namun, dengan adanya peraturan baru dari pemerintah mengenai kenaikan tarif langganan WiFi, pelanggan IndiHome akan dikenai tarif PPN baru sebesar 11%. Perlu diingat bahwa tarif PPN tersebut juga berlaku saat pelanggan memasang baru WiFi, termasuk pemasangan WiFi ID. - Kenaikan Tarif Langganan MyRepublic
Pelanggan WiFi MyRepublic sebelumnya dikenakan tarif PPN sebesar 10% saat berlangganan. Namun, dengan ketentuan terbaru dari pemerintah, pengguna WiFi MyRepublic diharuskan mematuhi peraturan mengenai kenaikan tarif PPN langganan sebesar 11%, atau naik sekitar 1%. - Kenaikan Tarif Langganan First Media
Sementara itu, pengguna layanan First Media juga akan mengalami kenaikan tarif langganan WiFi dari 10% menjadi 11%. Penting untuk diketahui bahwa ketentuan ini berlaku tidak hanya di kota-kota besar, tetapi juga di seluruh daerah yang sudah terjangkau oleh jaringan WiFi dari First Media.
Perhitungan Tarif Langganan WiFI
Setelah mengetahui besaran kenaikan tarif langganan WiFi, sekarang mari kita lihat contoh perhitungannya. Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, awalnya tarif PPN yang dikenakan kepada pengguna WiFi rumah dan TV kabel adalah 10%, baik untuk IndiHome, First Media, maupun MyRepublic.
Dengan adanya peraturan baru tentang kenaikan tarif langganan WiFi dari pemerintah, tarif pajak pertambahan nilai berubah menjadi 11%, atau naik sebesar 1%. Untuk memberikan contoh, mari kita hitung menggunakan tarif langganan bulanan dari salah satu penyedia WiFi, yaitu IndiHome.
Berdasarkan informasi resmi yang kami dapatkan, tarif langganan paket internet + TV (2P) dengan kecepatan 20 Mbps dan 100 Channel IndiHome adalah sekitar Rp 370.000 per bulan. Tarif langganan tersebut belum termasuk pajak pertambahan nilai (PPN). Oleh karena itu, berikut ini adalah perbandingan tagihan tarif langganan pengguna saat tarif PPN 10% dan 11%.
Tarif Langganan WiFi dengan PPN 10%
- Tarif langganan: Harga langganan + (harga langganan x 10%)
- Tarif langganan: Rp 370.000 + (Rp 370.000 x 10%) = Rp 407.000
Tarif Langganan WiFi dengan PPN 11%
- Tarif langganan: Harga langganan + (harga langganan x 11%)
- Tarif langganan: Rp 370.000 + (Rp 370.000 x 11%) = Rp 410.700
Dari perhitungan di atas, terlihat jelas bahwa tarif langganan WiFi naik sebesar Rp 3.700 per bulan.
Baca juga: Biaya Pasang Kaca Film Mobil Per Meter : Semua Jenis & Merek.
Waktu Berlaku Kenaikan Tarif Langganan WiFi
Sudah dijelaskan dengan lengkap mengenai ketentuan kenaikan tarif langganan WiFi, baik untuk IndiHome, MyRepublic, maupun First Media. Mungkin beberapa dari Anda bertanya-tanya kapan aturan baru ini akan diberlakukan kepada pengguna WiFi dan internet rumah di Indonesia.
Berdasarkan informasi resmi yang diperoleh dari situs pemerintah, kenaikan tarif langganan PPN WiFi akan berlaku mulai tanggal 1 April 2022. Artinya, mulai tagihan bulan Mei, para pelanggan ketiga provider WiFi tersebut, seperti IndiHome, MyRepublic, dan First Media, akan dikenai tarif baru sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu tarif PPN naik menjadi 11%.
Baca juga: Update Biaya Cek Kolesterol di Puskesmas.
Kesimpulan
Demikianlah penjelasan dari Biayaharga.com mengenai ketentuan kenaikan tarif langganan WiFi untuk beberapa penyedia internet rumah seperti IndiHome, MyRepublic, dan First Media. Kami harap informasi di atas dapat menjadi referensi bagi Anda saat akan membayar tagihan bulanan WiFi.