√ Biaya Ganti Nama BPKB Mobil : Syarat & Cara Mengurusnya

Biaya Ganti Nama BPKB Mobil – Saat membeli mobil bekas, langkah pertama yang perlu dilakukan adalah melakukan proses balik nama atau penggantian nama pada surat-surat kendaraan. Hal ini mencakup surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB), yang akan diubah sesuai dengan nama pemilik baru.

Salah satu alasan penting untuk melakukan proses balik nama adalah agar memudahkan pembayaran pajak kendaraan oleh pemilik baru. Selain itu, dengan mengganti nama pada BPKB mobil, pengemudi juga akan merasa lebih aman ketika mengemudi.

Ketika ingin mengganti nama pada BPKB mobil, penting untuk memenuhi semua persyaratan dan ketentuan yang berlaku. Salah satu persyaratan tersebut adalah membayar biaya administrasi yang terkait. Biaya penggantian nama BPKB mobil umumnya terdiri dari biaya pendaftaran dan biaya pembayaran pajak pendaftaran.

Sebelum melanjutkan proses registrasi penggantian nama BPKB mobil, penting untuk mengetahui secara lengkap persyaratan yang harus dipenuhi serta rincian biaya administrasinya. Berikut ini akan dijelaskan secara detail mengenai rincian biaya penggantian nama BPKB mobil.

Alasan Kenapa Harus Balik Nama Mobil

Sumber gambar: Kompas Otomotif

Memang benar bahwa melakukan balik nama kendaraan, terutama mobil bekas, tidak wajib secara hukum, namun sangat dianjurkan. Hal ini sesuai dengan UU No 22 Tahun 2009 Pasal 64 Ayat (1), yang menyatakan bahwa setiap kendaraan wajib diregistrasikan. Pada Ayat (2) huruf b, disebutkan bahwa perubahan identitas kendaraan dan pemilik harus dilakukan.

Meskipun terdapat biaya administrasi yang perlu dikeluarkan saat mengurus balik nama STNK dan BPKB mobil, namun di balik itu terdapat manfaat yang dapat kamu peroleh. Berikut ini adalah beberapa alasan mengapa kamu harus melakukan balik nama STNK dan BPKB mobil sesuai dengan nama pemilik:

  1. Memudahkan berbagai urusan:
    Dengan memiliki kendaraan yang terdaftar sesuai dengan data pribadi, kamu akan lebih mudah dalam mengurus berbagai urusan terkait kendaraan, seperti perpanjangan STNK dan klaim asuransi.
  2. Pengurusan pajak yang mudah:
    Ketika membayar pajak tahunan, kamu tidak perlu mengandalkan KTP pemilik lama atau melakukan proses pengurusan tambahan untuk memproses pembayaran pajak kendaraan.
  3. Informasi e-tilang:
    Pemberitahuan e-tilang akan dikirimkan sesuai dengan data pemilik kendaraan yang terdaftar. Jika data belum diganti, kamu tidak akan dapat mengurus e-tilang dengan mudah.
  4. Kemudahan saat kehilangan kendaraan:
    Jika terjadi kehilangan kendaraan, kamu akan lebih mudah dalam membuat laporan dan mengurusnya di kantor polisi terdekat jika data kendaraan sudah sesuai dengan pemilik.
  5. Mudah saat klaim asuransi kecelakaan:
    Proses klaim asuransi akan lebih mudah saat terjadi kecelakaan, karena semua data kendaraan sudah sesuai dengan pemilik yang terdaftar.
  6. Menghindari dampak penyalahgunaan kendaraan:
    Dengan melakukan balik nama, kamu dapat lebih memantau dan mengawasi kendaraan sendiri, sehingga mengurangi risiko penyalahgunaan kendaraan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
  7. Kontribusi membangun daerah:
    Pajak yang kamu bayarkan akan digunakan untuk membangun daerah di mana kendaraan tersebut terdaftar, sehingga kamu turut berkontribusi dalam pembangunan daerah.

Dengan memiliki mobil yang memiliki surat-surat sesuai dengan identitas pemilik, kamu akan lebih mudah dalam proses mengurus berbagai hal terkait kendaraan.

Syarat Ganti Nama BPKB Mobil

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, terdapat beberapa dokumen persyaratan yang harus dipenuhi saat ingin mengganti nama kendaraan di BPKB. Salah satu syarat utamanya adalah melampirkan BPKB asli kendaraan yang lama. Selain itu, berikut adalah dokumen-dokumen pendukung lainnya yang diperlukan:

  1. Fotokopi KTP pemilik baru kendaraan.
  2. Fotokopi BPKB kendaraan yang asli.
  3. STNK kendaraan yang asli beserta salinannya sebanyak 3 lembar.
  4. Bukti atau kwitansi jual beli kendaraan yang dilengkapi dengan tanda tangan di atas materai, serta salinannya.
  5. Hasil cek fisik kendaraan dari kantor Samsat setempat.

Pastikan untuk menyertakan dokumen-dokumen tersebut dengan lengkap dan sesuai dengan persyaratan yang berlaku di instansi yang berwenang. Setelah mengumpulkan semua dokumen yang diperlukan, Anda dapat memproses penggantian nama kendaraan di BPKB sesuai dengan petunjuk yang diberikan oleh instansi terkait.

Penting untuk memastikan bahwa semua dokumen yang diajukan dalam proses penggantian nama kendaraan tersebut adalah asli atau salinan yang sah. Pastikan juga untuk mengikuti petunjuk dan aturan yang berlaku untuk menjalani proses balik nama dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Cara Ganti Nama BPKB Mobil

Sumber gambar: Dealer Honda Cikarang

Setelah semua dokumen persyaratan terkumpul, langkah selanjutnya adalah memahami tata cara pengurusan penggantian nama BPKB mobil. Berikut adalah langkah-langkahnya:

1. Cek Fisik Kendaraan

Kunjungi kantor Samsat terdekat yang memiliki layanan balik nama BPKB. Di sana, Anda akan diminta untuk melakukan cek fisik kendaraan secara detail, termasuk pemeriksaan mesin dan komponen lainnya. Petugas juga akan melakukan gesek nomor rangka mesin sebagai persyaratan utama dalam penggantian nama BPKB mobil.

2. Mengisi Formulir Pendaftaran

Setelah proses cek fisik kendaraan selesai, Anda akan diminta untuk mengisi formulir pendaftaran penggantian nama BPKB. Isi formulir tersebut dengan lengkap sesuai dengan data diri pemilik kendaraan. Jangan lupa untuk menyerahkan semua dokumen persyaratan kepada petugas.

3. Membayar Biaya Penggantian Nama BPKB

Langkah berikutnya adalah membayar biaya penggantian nama BPKB di loket pembayaran yang tersedia. Selain itu, Anda juga akan diminta untuk membayar biaya pajak dan biaya lainnya yang terkait. Setelah pembayaran selesai, petugas akan memberikan bukti pembayaran biaya penggantian nama BPKB mobil.

4. Mengambil BPKB

Perlu diketahui bahwa BPKB mobil baru tidak dapat langsung dibawa pulang karena proses penggantian nama pemiliknya. Petugas akan memberikan informasi mengenai jadwal pengambilan BPKB, yang biasanya memakan waktu sekitar 7 hari kerja atau paling lambat 1 bulan.

Pada saat pengambilan BPKB baru di kantor Samsat, pastikan untuk membawa KTP asli dan STNK asli. Setelah tahapan ini selesai, proses penggantian nama BPKB mobil telah berhasil dilakukan.

Pastikan untuk mengikuti langkah-langkah dengan seksama dan mematuhi aturan yang berlaku. Dengan melakukan proses penggantian nama BPKB mobil secara benar, Anda akan memastikan kepemilikan kendaraan yang sah dan memiliki dokumen resmi yang sesuai dengan nama pemilik baru.

Biaya Ganti Nama BPKB Mobil

Sumber gambar: Otosia.com

Sebenarnya, biaya penggantian nama BPKB mobil tidak jauh berbeda dengan biaya penggantian nama BPKB motor. Terdapat beberapa elemen yang sama dalam ketentuan biaya pengurusan surat-surat kendaraan tersebut. Berikut adalah rincian biaya penggantian nama BPKB mobil yang perlu diperhatikan:

1. Biaya Pendaftaran

Untuk melakukan registrasi penggantian nama BPKB mobil di kantor Samsat, Anda harus membayar biaya pendaftaran sebesar Rp 100.000. Selain itu, terdapat juga biaya pengesahan cek fisik kendaraan sekitar Rp 30.000. Biaya ini harus dibayarkan pada saat melakukan registrasi penggantian nama BPKB mobil.

2. Biaya Penerbitan BPKB

Dalam proses penggantian nama surat-surat kendaraan, Anda juga akan dikenai biaya penerbitan BPKB sebesar Rp 375.000. Biaya ini termasuk dalam biaya perpajakan kendaraan bermotor, terutama untuk kendaraan roda empat.

3. Biaya SWDKLLJ

Selanjutnya, terdapat Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Sumbangan ini berfungsi sebagai jaminan atau asuransi bagi pengendara dalam kasus kecelakaan di jalan raya. Pemilik kendaraan roda empat, seperti mobil pribadi, akan dikenakan biaya SWDKLLJ sebesar Rp 150.000.

4. Biaya BBN-KB

Biaya terakhir yang perlu dipersiapkan saat ingin mengganti nama BPKB mobil adalah Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB). Besaran biaya ini umumnya sekitar dua per tiga dari nilai Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Perlu diingat bahwa besaran biaya penggantian nama BPKB mobil di atas dapat bervariasi di setiap daerah, tergantung pada faktor-faktor yang memengaruhinya. Oleh karena itu, disarankan untuk menyiapkan anggaran yang lebih tinggi dari perkiraan di atas sebagai langkah berjaga-jaga jika terjadi penyesuaian tarif oleh kantor Samsat setempat.

Pastikan untuk mengikuti petunjuk dan informasi terkini yang diberikan oleh kantor Samsat terkait persyaratan dan biaya penggantian nama BPKB mobil.

Cara Menghitung Biaya Balik Nama Mobil

Untuk memperjelas penjelasan, berikut ini simulasi perhitungan biaya balik nama mobil:

Misalnya, OtoFriends ingin melakukan proses balik nama mobil bekas senilai Rp200 juta di DKI Jakarta. Berikut ini estimasi biaya yang harus dikeluarkan:

  1. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB): Rp200 juta x 1% = Rp2 juta.
  2. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp143 ribu.
  3. Biaya administrasi STNK: Rp50 ribu.
  4. Biaya penerbitan STNK: Rp200 ribu.
  5. Biaya penerbitan TNKB: Rp100 ribu.
  6. Biaya penerbitan BPKB: Rp375 ribu.
  7. Biaya pendaftaran: Rp100 ribu.

Jadi, total biaya yang harus dikeluarkan untuk melakukan balik nama mobil tersebut adalah Rp2.968 juta. Perlu diingat bahwa biaya tersebut dapat berubah tergantung pada besaran pajak yang harus dibayarkan. Jika harga mobil yang dibeli lebih rendah atau lebih tinggi, cukup hitung prosentase biaya yang berlaku.

Harap dicatat bahwa estimasi biaya tersebut hanya sebagai referensi. Untuk mendapatkan informasi yang lebih akurat dan terkini, disarankan untuk menghubungi kantor Samsat setempat atau pihak yang berwenang terkait proses balik nama mobil.

Baca juga: Biaya Tes HIV di Pramita : Prosedur & Efek Samping.

Tips Ganti Nama BPKB Mobil

Meskipun proses penggantian nama pemilik di BPKB mobil terlihat mudah, terkadang beberapa orang menghadapi kendala atau kesulitan saat melakukannya. Untuk memastikan bahwa proses pengurusan penggantian nama BPKB mobil berjalan lancar, berikut adalah beberapa tips yang dapat Anda ikuti:

  1. Lengkapi semua berkas persyaratan: Pastikan Anda melengkapi semua dokumen persyaratan yang diperlukan, seperti KTP, STNK, dan BPKB lama mobil. Pastikan dokumen-dokumen tersebut sudah dalam kondisi lengkap dan tidak ada yang kurang.
  2. Bayar biaya penggantian nama BPKB mobil: Pastikan untuk membayar biaya penggantian nama BPKB mobil sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pastikan Anda mengetahui jumlah biaya yang harus dibayarkan dan membayarnya tepat waktu sesuai petunjuk yang diberikan.
  3. Ambil BPKB mobil baru sesuai jadwal: Ketika jadwal pengambilan BPKB baru telah ditentukan, pastikan Anda mengambilnya sesuai dengan waktu yang telah ditentukan sebelumnya. Pastikan Anda membawa dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti KTP asli dan STNK asli, untuk mengambil BPKB baru.
  4. Hindari menggunakan jasa calo: Disarankan untuk mengurus proses penggantian nama BPKB mobil secara langsung tanpa menggunakan jasa calo. Dengan mengurusnya sendiri, Anda dapat menghemat biaya yang seharusnya dikeluarkan untuk jasa tersebut.
  5. Lunasi tagihan pajak kendaraan: Pastikan untuk melunasi semua tagihan pajak kendaraan jika ada tunggakan. Pastikan Anda memiliki bukti pembayaran yang sah sebagai tanda bahwa semua tagihan telah diselesaikan.

Dengan mengikuti tips-tips di atas, diharapkan proses pengurusan penggantian nama BPKB mobil dapat berjalan dengan lancar dan tanpa hambatan. Jika ada pertanyaan lebih lanjut, disarankan untuk menghubungi instansi yang berwenang atau kantor Samsat setempat untuk mendapatkan informasi yang lebih jelas dan akurat mengenai proses tersebut.

Baca juga: Harga Tiket Kereta Api Lebaran : Rute, Kelas, Fasilitas.

Kesimpulan

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa biaya pengurusan penggantian nama BPKB mobil terbagi menjadi dua kategori, yaitu biaya pajak dan biaya non-pajak. Kedua biaya ini harus dibayarkan saat melakukan proses pengurusan di kantor Samsat setempat.

Terima kasih atas penjelasan dari Biayaharga.com mengenai biaya penggantian nama BPKB mobil beserta persyaratannya dan tata cara pengurusannya. Semoga informasi di atas bermanfaat dan dapat menjadi panduan bagi Anda yang ingin mengganti nama pemilik di BPKB kendaraan roda empat.

Photo of author

Abbas

Saya, Abbas, gemar mengamati harga barang dan suka menghemat uang sejak kecil. Kini, sebagai penulis blog, saya berbagi tips tentang harga dan biaya.